Takalar – Seorang nenek berinisial LN (63) asal Kelurahan Mattompodalle, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, harus menerima kenyataan pahit setelah namanya terhapus dari daftar penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH). Keputusan itu setelah sistem Kementerian Sosial (Kemensos) mendeteksi akun LN terindikasi terlibat aktivitas judi online (judol).
Koordinator Pendamping PKH Takalar, Achmad Kahar, menjelaskan bahwa temuan ini berasal dari hasil pemeriksaan data terpadu Kemensos. Dalam sistem tersebut, tertera sejumlah informasi pribadi penerima bantuan, termasuk indikasi keterlibatan dalam aktivitas mencurigakan. “Data dirinya diperiksa melalui aplikasi Kemensos, dan di situ muncul indikasi judi online,” ungkap Kahar, Rabu (15/10/2025).
Bantuan PKH Terhenti Usai Dugaan Judi Online
Setelah menerima laporan dari sistem, pihak Dinas Sosial bersama pendamping PKH melakukan verifikasi faktual dengan mendatangi rumah LN. Proses ini melibatkan aparat kelurahan setempat guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Namun, saat verifikasi, LN membantah keras tudingan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah bermain judi online bahkan tidak memiliki ponsel karena tidak tahu cara menggunakannya.
“Si nenek menyangkal tuduhan itu. Dia tinggal sendiri dan mengaku tidak bisa mengoperasikan ponsel,” jelas Kahar.
Meski begitu, pihak pendamping PKH belum dapat memastikan apakah ada kemungkinan akun LN tersalahgunakan pihak lain. Dugaan ini masih dalam proses penelusuran lebih lanjut agar tidak terjadi kesalahan data. “Belum ada bukti akun miliknya di gunakan orang lain. Saat kami temui, dia benar-benar tidak tahu soal penggunaan HP,” tambahnya.
Sebelum kasus ini muncul, LN masih menerima bantuan tahap pertama pada periode Januari hingga Maret 2025. Namun, setelah muncul indikasi judi online pada tahap kedua (April–Juni), bantuannya langsung berhenti. LN seharusnya memperoleh bantuan sembako senilai Rp600 ribu setiap tiga bulan serta terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan melalui program Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Kahar menegaskan bahwa penghentian bantuan merupakan langkah sementara sambil menunggu hasil verifikasi menyeluruh. Jika terbukti ada kesalahan atau penyalahgunaan data, maka status penerimaan LN bisa kaji ulang. “Tahap pertama masih menerima, tapi tahap kedua terindikasi sehingga dihentikan. Tahap ketiga tidak disalurkan karena proses pelaporan sedang berjalan,” tutupnya.





Komentar