Luwu – Seorang oknum polisi cabuli tahanan Luwu berulang kali hingga kasus ini memicu reaksi keras dari Polda Sulsel dan Mabes Polri. Bripka ML, anggota Polres Luwu, mencabuli tahanan perempuan berinisial RI (50) sebanyak tiga kali sejak Juli 2025.
Kasi Propam Polres Luwu, AKP Mirwan Herlambang, menegaskan bahwa ML sudah lama menunjukkan perilaku menyimpang. Pada Jumat (8/8/2025) pagi, ML yang sedang piket jaga memasuki sel perempuan dengan alasan buang air kecil. Saat melintas di tempat tidur korban, ia memegang tubuhnya.
Korban langsung menepis dan berusaha menjauh. Seorang tahanan laki-laki sengaja batuk, memberi isyarat bahwa aksi itu terpantau. Korban kemudian mendatangi Propam Polres Luwu untuk melapor.
“Pelaku sekarang berada di sel provos. Kami sudah mengusulkan pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar Mirwan. Ia menambahkan, Kapolres Luwu memerintahkan penindakan tegas demi menjaga citra institusi.
Mirwan mengungkap fakta lain. Pada 2023, ML menerima hukuman etik selama dua tahun karena merebut istri orang. Hukuman itu seharusnya berakhir September 2025, tetapi ia kembali melakukan pelanggaran berat sebelum masa hukuman selesai.
Tim Paminal Polda Sulsel turun langsung memeriksa pelaku, korban, dan saksi. Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu, memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan dan sidang kode etik segera digelar. Kasus oknum polisi cabuli tahanan di Luwu ini menjadi sorotan publik dan menambah catatan kelam perilaku aparat di daerah tersebut.





Komentar