Bone — Manajemen PDAM Wae Manurung Bone mengambil langkah tegas terhadap AR (33), pegawai yang terjerat kasus pemerasan. Polisi menetapkan AR sebagai tersangka setelah ia meminta uang sebesar Rp 9,4 juta dari seorang pengusaha kosmetik bernama Sri Fardila (27). Sebagai respons, PDAM langsung menonaktifkan AR dari status kepegawaiannya.
Direktur PDAM Wae Manurung Bone, Bahtiar Sairing, menyampaikan bahwa masa penonaktifan AR akan berlangsung sampai pengadilan mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap. “Jika pengadilan memutus bebas, kami akan mengaktifkan kembali status kepegawaiannya. Namun jika terbukti bersalah dan menerima vonis penjara, kami akan langsung memberhentikannya secara permanen,” ujar Bahtiar pada Jumat (1/8).
Bahtiar juga menegaskan bahwa AR berstatus sebagai pegawai tetap di lingkungan PDAM Bone. Sebagai BUMD milik pemerintah, manajemen PDAM berkomitmen menjalankan sanksi disipliner sesuai aturan yang berlaku. “Kami siap menjatuhkan sanksi pemberhentian jika pelanggarannya tergolong berat,” tegasnya.
Di sisi lain, tim penyidik Polres Bone terus merampungkan berkas perkara atas nama AR. Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap AR pada Minggu, (3/7/2025). “Kami telah mengirim surat panggilan dan saat ini berkas hampir selesai,” ungkap Alvin.
Penyidik mulai meningkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan pada Rabu, 23 Juli 2025. Setelah menggelar perkara, penyidik langsung menetapkan AR sebagai tersangka pada Rabu, 30 Juli 2025. Meski sudah berstatus tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap AR.
Kasus ini kembali membuka mata publik tentang pentingnya menjaga integritas di lingkungan BUMD. PDAM Bone mendapat sorotan dan tuntutan agar menjaga profesionalisme, serta menindak tegas setiap bentuk pelanggaran etik maupun hukum yang melibatkan jajarannya.





Komentar