Bone – Pemerintah Kabupaten Bone menolak usulan Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong, yang ingin mengulang seleksi jabatan Sekretaris DPRD. Kepala BKPSDM Bone, Edy Saputra Syam, menegaskan bahwa permintaan tersebut tidak memiliki dasar hukum. “Tidak bisa (lelang jabatan ulang). Tidak ada dasarnya lelang ulang,” tegas Edy, pada Kamis (24/7).
Edy menjelaskan bahwa Pemkab Bone sudah berkonsultasi langsung dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hasilnya, BKN justru meminta agar pelantikan dilakukan sebelum 14 Oktober 2025 karena semua tahapan seleksi telah memenuhi syarat.
“Saya hanya berdasar hasil konsultasi kami di BKN. BKN meminta untuk melantik sebelum tanggal 14 Oktober, apalagi semua tahapan sudah memenuhi syarat,” lanjutnya.
Menurut Edy, dari tiga jabatan yang melalui seleksi terbuka, dua pejabat sudah dilantik. Dengan kondisi itu, Pemkab hanya tinggal melantik Hj. Faidah sebagai Sekwan. “Persoalan tidak ada pilihan lain, ya memang. Karena sudah dilantik dua lainnya,” kata Edy.
Pemkab mengirim surat permohonan pertimbangan ke BKN dengan nomor 800/4174/VII/BKPSDM/2025. BKN lalu menerbitkan surat rekomendasi bernomor 08110/R-AK.02.03/SD/K/2025 tertanggal 9 Juli 2025. Surat itu memperkuat posisi Faidah sebagai calon Sekwan yang sah, lengkap dengan rekomendasi dari tiga Wakil Ketua DPRD.
Ketua DPRD Tetap Menolak Pelantikan
Di sisi lain, Ketua DPRD Bone tetap menolak pelantikan. Ia berdalih sudah berkonsultasi dengan BKN Regional IV Sulsel. “Kami sudah konsultasi dengan BKN Regional IV Provinsi Sulsel. BKN membenarkan langkah saya selaku Ketua DPRD meminta lelang ulang karena sudah tidak ada pilihan,” kata Andi Tenri.
Sebelumnya, Pemkab menjadwalkan pelantikan Faidah pada 16 Juni 2025. Namun, Ketua DPRD menolak memberi restu. Faidah mengaku sudah mencoba berkomunikasi, tetapi tak pernah mendapat respons.
“Selama saya jadi Plt Sekwan, saya tidak pernah bicara ibu ketua lewat telepon, karena pernah saya telepon malah di-reject. Saya berpikir sampai sekarang, apa masalahnya ini orang sama saya, karena saya tidak punya masalah dengan dia,” ujar Faidah.
Meski situasi masih belum mereda, Pemkab tetap bersikukuh pada keputusan awal. Mereka memilih menjalankan rekomendasi BKN tanpa membuka seleksi ulang.





Komentar