Soppeng – Pemerintah Kabupaten Soppeng terus memperkuat sistem tata kelola perpajakan daerah. Upaya ini dilakukan melalui kerja sama strategis dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Watampone. Pemkab memilih langkah konkret dengan mengoptimalkan penggunaan sistem coretax. Tujuannya untuk mencegah kehilangan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat.
Wakil Bupati Soppeng, Selle Ks Dalle, menjelaskan bahwa sebagian besar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum maksimal dalam mengaktifkan akun satuan kerja dan akun penanggung jawab di aplikasi coretax. Kondisi tersebut membuat sejumlah setoran pajak dari OPD hanya tercatat sebagai deposit. Padahal seharusnya dana itu masuk sebagai setoran resmi yang berkontribusi terhadap DBH. Akibatnya, Pemkab belum bisa menerima dana tersebut ke kas daerah.
“Ada potensi pendapatan yang mestinya diterima oleh Pemkab Soppeng tapi karena seluruh OPD belum optimal melakukan aktivasi akun satuan kerja dan akun penanggung jawab pada aplikasi coretax maka dana tersebut untuk sementara terparkir sebagai deposit. Padahal mestinya masuk sebagai dana bagi hasil,” ujar Wakil Bupati Soppeng Selle Ks Dalle pada, Jumat (1/8/2025).
Untuk mengatasi hal ini, Pemkab Soppeng akan menggandeng KPP Watampone. Mereka akan mendampingi bendahara dan staf keuangan setiap OPD. Pemkab juga akan menggelar pelatihan dan workshop. Program ini akan diperkuat dengan surat edaran dari bupati agar seluruh OPD lebih aktif menjalankan tata kelola pajak digital.
Soppeng Jadi Daerah Pertama dalam Program Kunjungan Pajak
Kepala KPP Pratama Watampone, Amran, menyampaikan bahwa pihaknya telah memulai kunjungan kerja ke berbagai daerah. Kegiatan ini menyasar wilayah seperti Bone, Wajo, dan Soppeng. Soppeng menjadi lokasi pertama yang mereka kunjungi. Kunjungan ini bertujuan membangun sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam pengelolaan pajak berbasis coretax.
Amran menyoroti bahwa setoran PPh 21 dan PPh 25 dari wajib pajak di Soppeng masih sering masuk sebagai deposit di coretax. Banyak setoran tidak memiliki klasifikasi yang jelas. Kondisi tersebut membuat Pemkab kehilangan hak atas DBH yang seharusnya dapat mereka terima dari pusat.
Tim KPP Watampone bersama KP2KP Watansoppeng telah berulang kali memberikan sosialisasi dan bimbingan teknis terkait sistem coretax. Namun, masih banyak OPD dan pemerintah desa yang belum menjalankan sistem tersebut secara konsisten.
Amran juga menjelaskan adanya perbedaan besar antara sistem DJP Online dan coretax. Pada sistem lama, bendahara bisa langsung mencetak kode billing untuk pajak yang masuk perhitungan DBH. Namun pada sistem coretax, pengguna harus terlebih dahulu menyusun SPT sebelum memperoleh kode pembayaran. Kesalahan dalam memilih akun pembayaran bisa menyebabkan dana tersebut tidak tercatat sebagai bagian dari DBH.
KPP Watampone bersama KP2KP Watansoppeng berkomitmen memberikan bimbingan secara intensif. Sasaran utamanya seluruh OPD dan desa di Soppeng. Dengan pendampingan ini, Pemkab Soppeng diharapkan mampu meningkatkan akurasi setoran pajak. Selain itu, pendapatan dari DBH juga bisa semakin optimal sehingga mendukung kemandirian fiskal daerah.





Komentar