Luwu – Penganiayaan pakai senapan angin terjadi di Kabupaten Luwu dan menghebohkan warga setempat. Tim Resmob Polres Luwu bergerak cepat menangkap pelaku berinisial S (31), warga Kecamatan Ponrang, karena telah menembak seorang perempuan bernama Erni yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS).
Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 27 Juli 2025, sekitar pukul 17.00 WITA di Lingkungan Pelita, Kecamatan Ponrang. Saat itu, Erni hendak mengambil air wudhu di samping rumahnya. Tiba-tiba, peluru dari senapan angin jenis PCP menghantam betisnya hingga ia terluka.
Setelah menerima Laporan Polisi Nomor LP/B/236/VII/2025/SPKT/POLRES LUWU, Tim Resmob yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Hasrum, S.Sos., segera menyelidiki lokasi dan mengejar pelaku. Meskipun pelaku sempat melarikan diri, polisi berhasil melakukan pendekatan persuasif kepada keluarganya.
Akhirnya, pada Senin, 4 Agustus 2025, keluarga menyerahkan S kepada petugas untuk diproses hukum. Dalam pemeriksaan, S mengaku bahwa ia menembakkan senapan angin tersebut saat sedang mencoba senjata. Ia bahkan mengaku telah membuang senjata itu ke Sungai Cilallang, Kecamatan Kamanre. Petugas kini masih melakukan pencarian barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur. Ia juga menekankan bahwa Polres Luwu akan bersikap tegas terhadap pelanggaran hukum.
“Kami mengapresiasi kerja sama pihak keluarga dan kerja keras tim di lapangan. Setiap tindakan melawan hukum akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu,” tegas AKP Jody.
Saat ini, penyidik masih memeriksa pelaku secara intensif. Polres Luwu mengimbau masyarakat agar segera melaporkan segala bentuk gangguan keamanan untuk menciptakan lingkungan yang aman.
Penganiayaan pakai senapan angin menjadi pengingat penting bagi masyarakat akan bahaya penggunaan senjata tanpa izin dan tanggung jawab.





Komentar