Close sidebar
Advertisement Advertisement
Daerah Sulsel

Heboh! Pengeroyokan di Luwu Terungkap, 3 Pelaku Ditangkap Polisi

Polisi menangkap tiga pelaku pengeroyokan di Luwu dalam Operasi Sikat Lipu 2025
Pelaku pengeroyokan di Luwu berhasil ditangkap polisi dalam Operasi Sikat Lipu 2025.

LuwuPengeroyokan di Luwu membuat warga resah. Tim Resmob Satreskrim Polres Luwu bersama Unit Reskrim Polsek Walenrang bergerak cepat lalu menangkap tiga terduga pelaku di Dusun Karetan, Desa Baramamase, Kecamatan Walenrang, Rabu (27/08/2025).

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, menjelaskan bahwa laporan masyarakat memicu penyelidikan. Kemudian, polisi menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengumpulkan bukti dan keterangan saksi. Setelah itu, hasil penyelidikan mengarah pada tiga nama yang diduga kuat sebagai pelaku.

Jukir Liar Makassar Bantah Rusak Mobil Wisudawan UNM, PD Parkir Siapkan Mediasi

Para pelaku memukul dan menendang korban berinisial P (19) hingga wajahnya memar, kepalanya bengkak, dan dadanya terasa sakit. Selain itu, petugas medis di Puskesmas Walenrang langsung memberikan perawatan agar korban pulih lebih cepat.

Penangkapan Para Pelaku

Tim Resmob mengidentifikasi pelaku berinisial R (39), A (22), dan RP (21). Kemudian, polisi mendatangi rumah mereka di Desa Baramamase dan langsung meringkus ketiganya tanpa perlawanan. Bahkan, dalam pemeriksaan awal, para pelaku sendiri mengakui aksi pengeroyokan yang mereka lakukan bersama-sama.

Pernyataan Resmi Polisi

“Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Luwu menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Oleh karena itu, Operasi Sikat Lipu 2025 kami jadikan momentum untuk menjaga kamtibmas tetap aman,” tegas AKP Jody Dharma.

Rakerda PKK Makassar 2026: Melinda Aksa Dorong Program Inklusif dan Berdampak

Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu, sementara itu memuji langkah cepat tim Resmob. Ia menegaskan bahwa Polres Luwu akan terus mengutamakan penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan demi melindungi rasa aman masyarakat. Meskipun begitu, ia juga mengingatkan warga agar segera melapor jika mengalami ancaman serupa.

Proses Hukum Lebih Lanjut

Kini penyidik menahan tiga pelaku di Polsek Walenrang. Mereka langsung memproses perkara dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan. Dengan demikian, kasus pengeroyokan di Luwu berhasil dituntaskan sekaligus memberi efek jera bagi para pelaku kekerasan.

Geger di Unhas Makassar! Mayat Pria Ditemukan di Belakang Gedung Kampus

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *