Palopo – Polres Palopo menindak tegas peredaran obat terlarang Palopo dengan menangkap dua pemuda di Jalan Durian, Kelurahan Dangerakko, Kecamatan Wara, pada Minggu malam (27/7/2025). Alan (26) asal Lagaligo dan Erwin (22) asal Makassar membawa ratusan butir obat keras saat polisi menggerebek mereka.
Petugas langsung menyelidiki lokasi setelah warga melaporkan aktivitas mencurigakan. Saat tiba di tempat, polisi mengamati dua pria yang bertingkah tidak biasa. Mereka segera mendekat dan menggeledah keduanya.
“Kami menemukan 965 butir THD dan 100 butir tramadol yang disimpan dalam kantong plastik,” ujar Kasat Narkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Majid Maulana, Senin (28/7).
Selain obat-obatan, polisi menyita uang tunai Rp15 ribu milik Alan, Rp35 ribu milik Erwin, dan satu ponsel yang mereka gunakan dalam transaksi.
Alan dan Erwin mengaku membeli obat dari pria bernama Aji seharga Rp854 ribu pada Rabu (23/7/2025). Keduanya menjual THD seharga Rp20 ribu per 10 butir dan tramadol seharga Rp10 ribu per butir. Mereka membungkus obat dalam sachet dan menjajakan langsung ke konsumen di sekitar lokasi.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang mereka hadapi mencapai 12 tahun penjara.
Sementara itu, petugas masih memburu Aji yang menjadi pemasok utama.
“Kami sedang memburu Aji, pria yang menjadi sumber obat-obatan tersebut,” kata Iptu Maulana.
Arzad, warga Dangerakko, meminta polisi segera menangkap pemasok utama. Ia juga mendorong aparat untuk membuka informasi kepada publik agar warga bisa ikut membantu.
“Kalau polisi memberi tahu cirinya, warga bisa membantu menangkapnya,” tegas Arzad.
Warga berharap aparat bisa benar-benar memberantas peredaran obat terlarang Palopo agar lingkungan menjadi lebih aman.





Komentar