Close sidebar
Advertisement Advertisement
Daerah Peristiwa Sulsel

Pria Makassar Curi ATM Polisi di Gowa, Uang Rp10 Juta Dihabiskan untuk Judi Online

Ilustrasi, pencurian kartu ATM anggota Polisi di Gowa

Makassar – Seorang pria berinisial AP (27) yang berasal dari Kota Makassar, mencuri kartu ATM anggota polisi di Kabupaten Gowa dan menarik uang sebesar Rp10 juta untuk bermain judi online. Aksi tersebut akhirnya terbongkar setelah korban menyadari kehilangan saldo dan segera melapor ke Polres Gowa.

Pelaku yang merupakan teman korban memanfaatkan kelengahan saat kartu ATM anggota polisi tersebut tertinggal di dalam dompet. Tanpa rasa curiga dari korban, AP mengambil kartu tersebut secara diam-diam, lalu pergi ke mesin ATM untuk melakukan penarikan tunai.

Geger di Unhas Makassar! Mayat Pria Ditemukan di Belakang Gedung Kampus

Tim Reskrim Polres Gowa langsung merespons laporan korban dan melakukan penyelidikan. Mereka menelusuri rekaman CCTV dan data transaksi hingga akhirnya mengarahkan kecurigaan kepada AP.

Kanit Resmob Polres Gowac, menjelaskan bahwa pelaku mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan. AP mengaku mengambil uang korban secara bertahap dan menggunakannya untuk bermain judi online.

“Pelaku tahu PIN karena sering memperhatikan saat korban bertransaksi. Uang sebesar Rp10 juta ia gunakan untuk bermain judi online,” ujar AKP Tambunan, Rabu (3/7/2024).

Kronolgi kejadian

Korban yang curiga setelah mendapati saldo rekeningnya berkurang, langsung mengecek riwayat transaksi. Ia menemukan beberapa penarikan tunai mencurigakan. Setelah itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa. Berbekal informasi dari korban, penyidik berhasil melacak pergerakan pelaku dan menangkapnya di rumahnya di Kota Makassar.

Tiga Pemuda di Parepare Bobol Mobil, Gasak 45 Senjata Mainan Senilai Rp15 Juta

Saat ditangkap, AP tidak melakukan perlawanan. Ia mengaku terlilit kebutuhan ekonomi dan tergoda keuntungan cepat dari perjudian digital. Namun, uang yang ia curi dari rekening korban justru habis tanpa memberikan hasil apa pun.

Polisi menjerat AP dengan pasal pencurian dan penyalahgunaan alat transaksi elektronik. Saat ini, proses hukum terhadap AP masih berjalan.

Kanit Resmob Polres Gowa Ipda Andi Muhammad Alfian, mengingatkan masyarakat agar selalu menjaga keamanan kartu ATM dan tidak mudah menunjukkan PIN kepada siapa pun, termasuk orang terdekat. Ia juga mengajak masyarakat untuk menjauhi praktik judi online yang kerap mendorong tindakan kriminal.

Gempa M 7,6 Guncang Bitung, BMKG Catat 186 Gempa Susulan di Sulut dan Maluku Utara

Kepolisian terus berupaya mencegah kasus serupa dengan meningkatkan edukasi digital kepada warga. <spl>

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *