Close sidebar
Advertisement Advertisement
Daerah Gaya Hidup Hukum Kesehatan Peristiwa

Pria Bulukumba Edarkan Sinte Lewat Instagram

Potret barang bukti

Bulukumba — Polres Bulukumba kembali mengungkap kasus peredaran narkotika yang kian meresahkan masyarakat. AR (30), pria asal Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, meracik tembakau sintetis (sinte) di kediamannya hingga akhirnya polisi menangkapnya pada Senin dini hari, 4 Agustus 2025.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) langsung menyergap pelaku setelah menerima laporan dari masyarakat. Warga setempat mencurigai aktivitas yang AR lakukan melalui media sosial Instagram, lalu melaporkannya ke polisi. Saat polisi menggerebek rumahnya, mereka mendapati AR sedang mencampurkan cairan sintetis ke dalam tembakau kering.

Jukir Liar Makassar Bantah Rusak Mobil Wisudawan UNM, PD Parkir Siapkan Mediasi

AKP Akhmad Risal, Kasat Narkoba Polres Bulukumba, menyebut bahwa dari hasil penggeledahan, pihaknya menyita 33 sachet sinte siap edar. Pelaku merencanakan untuk menjual barang haram tersebut seharga Rp100.000 per paket melalui akun Instagram miliknya.

Target Anak di Bawah Umur, Modus Sistem Tempel

Hasil interogasi menunjukkan bahwa AR telah memulai usahanya sejak Mei 2025. Ia mengaku telah menjual sedikitnya 10 paket sinte kepada konsumen yang sebagian besar merupakan anak-anak dan remaja. Para pembeli ini diduga merupakan pengikut akun Instagram pribadinya.

Untuk menghindari kejaran aparat, AR menggunakan modus “sistem tempel”. Pelaku meletakkan paket narkotika di titik tertentu yang telah ia sepakati dengan pembeli, tanpa melakukan pertemuan langsung. Aparat akhirnya berhasil mengendus strategi tersebut meskipun pelaku sempat menyamarkan jejak transaksinya.

Rakerda PKK Makassar 2026: Melinda Aksa Dorong Program Inklusif dan Berdampak

“Pelaku berusaha mengelabui petugas dengan memanfaatkan media sosial dan sistem tempel. Tapi masyarakat tetap menjadi mata kami di lapangan,” tegas Akhmad Risal, Selasa, (5/8).

Kini, pelaku sudah ditahan di sel Satresnarkoba Polres Bulukumba. Pihak kepolisian menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti AR adalah minimal enam tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau orang tua untuk lebih waspada terhadap aktivitas daring anak-anak mereka. Pengedar narkotika bisa memanfaatkan media sosial sebagai jalur baru untuk menyasar generasi muda secara masif dan sistematis jika pihak berwenang tidak mengawasinya dengan ketat.

Geger di Unhas Makassar! Mayat Pria Ditemukan di Belakang Gedung Kampus

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *