Toraja – Penutupan THM Tana Toraja terjadi pada Jumat malam, 18 Juli 2025. Pemerintah Kabupaten Tana Toraja menggandeng Satpol PP, TNI, dan Polri untuk menyegel 37 tempat hiburan malam (THM). Petugas menindak langsung setiap lokasi yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Petugas memasang palang segel dan menyita perlengkapan hiburan seperti sound system, lampu disko, serta minuman beralkohol. Mereka menghentikan seluruh aktivitas hiburan malam di lokasi tersebut. Oleh karena itu, warga langsung merasakan dampak positif dari tindakan ini.
“Kami bertindak tegas untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Kepala Satpol PP Tana Toraja, Anton Toding.
Beberapa tokoh masyarakat menyuarakan dukungan mereka. Mereka menilai THM telah merusak nilai budaya dan mengganggu ketenangan lingkungan. Selain itu, mereka mengapresiasi langkah tegas pemerintah.
Pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan. Mereka menyiapkan razia lanjutan agar tidak ada THM ilegal yang muncul kembali.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menutup beberapa THM di Kota Makassar karena tidak mengantongi izin. Pemprov Sulsel juga menghentikan penerbitan izin baru untuk usaha bar, diskotek, dan kelab malam.
Desakan dari MUI Sulsel, Muhammadiyah, dan ormas lain memperkuat kebijakan tersebut. Penutupan THM Tana Toraja menjadi langkah nyata pemerintah dalam menjaga nilai budaya dan ketertiban umum.





Komentar