Tana Toraja – Sanksi membersihkan gereja dijatuhkan kepada empat pemuda di Tana Toraja. Mereka sebelumnya melakukan pengeroyokan terhadap RBS (24). Jaksa memilih penyelesaian restorative justice karena kasus ini memenuhi seluruh syarat yang berlaku.
Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menjelaskan alasan itu. Ia menyebut ancaman pidana dalam kasus ini tidak lebih dari lima tahun. Selain itu, para pelaku bukan residivis dan mereka sudah berdamai dengan korban.
Empat pelaku berinisial DLA (18), GHP (18), YTR (19), dan YPD (18). Mereka menganiaya korban secara bersama-sama. Jaksa sempat menjerat mereka dengan pasal pengeroyokan dan penganiayaan. Namun demikian, proses RJ membuat jaksa menghentikan penuntutan.
Didik menegaskan tujuan RJ. Ia ingin hubungan sosial para pihak pulih. Jaksa juga ingin pelaku menerima tanggung jawab nyata melalui sanksi membersihkan gereja selama dua bulan.
Keputusan ini memberi pesan tegas. Hukuman tidak selalu harus penjara. Dengan sanksi tersebut, para pelaku dapat memperbaiki hubungan dengan masyarakat sekaligus merasakan efek jera.





Komentar