Barru – Satuan Lalu Lintas Polres Barru terus menggencarkan penertiban dalam Operasi Patuh Pallawa 2025. Memasuki hari keempat sejak 14 Juli 2025, petugas sudah menindak 185 pelanggaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Barru.
Kasat Lantas Polres Barru, AKP Ida Ayu Made Ari Suastini, menyebut petugas telah memberikan sanksi tilang kepada 145 pelanggar melalui ETLE maupun sistem manual. Sementara itu, petugas langsung menegur 39 pelanggar lainnya di lapangan.
Pengendara sepeda motor mendominasi pelanggaran selama operasi berlangsung. Sebagian besar tidak menggunakan helm standar saat berkendara.
Selain itu, razia juga menjaring banyak pengendara di bawah umur. Dari total pelanggaran, sepeda motor tercatat menyumbang 137 kasus, sedangkan mobil hanya mencatatkan 9 kasus.
AKP Ida Ayu menegaskan bahwa anggotanya tetap mengedepankan pendekatan edukatif dan humanis selama operasi berlangsung. Ia meminta seluruh personel Satlantas menyampaikan imbauan secara persuasif, meskipun tetap harus bersikap tegas saat menemukan pelanggaran.
“Kami ingin masyarakat menyadari pentingnya keselamatan saat berkendara. Jadi, sebelum berkendara, lengkapi surat-surat dan identitas diri,” ujarnya pada, Kamis, (17/7).
PS Kasubsi PIDM Polres Barru, Bripka Risal, menyatakan bahwa Operasi Patuh Pallawa 2025 akan berjalan selama 14 hari dan berakhir pada 27 Juli. Operasi ini bertujuan membangun kepatuhan berlalu lintas dan menurunkan angka kecelakaan di jalan.
Petugas juga fokus menindak tujuh jenis pelanggaran utama. Pelanggaran itu meliputi penggunaan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, tidak memakai helm atau sabuk pengaman, mengemudi dalam pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas, dan melebihi batas kecepatan.
Satlantas Polres Barru terus mendorong masyarakat agar menjadikan keselamatan sebagai budaya. Kesadaran ini sangat penting demi menciptakan jalan yang lebih aman dan tertib.





Komentar