Close sidebar
Advertisement Advertisement
Daerah Sulsel

Usulan Hutan Adat Karampuang Sinjai Menguat

Sinjai – Upaya Pemkab Sinjai menguat lewat pengusulan 995 hektare Hutan Karampuang agar segera mendapat penetapan resmi sebagai Hutan Adat. Penguatan usulan tersebut berlangsung saat Exit Meeting Verifikasi Usulan Hutan Adat Karampuang oleh Sekretaris Daerah Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, pada Jumat (21/11/2025), dalam pertemuan di Command Center kompleks rumah jabatan bupati.

Kegiatan tersebut melibatkan Kepala Dinas PMD Yuhadi Samad dan Camat Bulupoddo, A. Asrullah, bersama perwakilan masyarakat adat. Andi Jefrianto menegaskan penetapan hutan adat memberi manfaat besar karena menguatkan legalitas pengelolaan ruang hidup bagi komunitas Karampuang. Ia menekankan pentingnya menjaga kelestarian alam.

Jukir Liar Makassar Bantah Rusak Mobil Wisudawan UNM, PD Parkir Siapkan Mediasi

“Masyarakat di berikan haknya untuk memanfaatkan hutan adat, namun tentu harus menjaga dan memelihara alam jangan sampai ada yang rusak seperti hutan gundul,” ucapnya.

Ia berharap proses penetapan segera membuahkan hasil sebagaimana beberapa hutan adat lain di Sinjai yang telah lebih dulu mendapatkan pengakuan. Pemerintah daerah menilai keberhasilan penetapan Karampuang akan menambah kekuatan dalam perlindungan wilayah adat secara menyeluruh.

Penguatan Usulan Hutan Adat Karampuang Lewat Verifikasi

Tim Terpadu kemudian memaparkan hasil temuan sementara selama verifikasi lapangan kepada pemerintah daerah dan masyarakat adat. Pemaparan meliputi identitas komunitas Karampuang, bentuk ikatan keluarga, gambaran sosio-agraria MHA Karampuang, hingga berbagai objek budaya yang menjadi bagian dari sejarah komunitas tersebut. Informasi tersebut menjadi dasar penting bagi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam menilai kelayakan penetapan hutan adat.

Rakerda PKK Makassar 2026: Melinda Aksa Dorong Program Inklusif dan Berdampak

Ketua Tim Verifikasi Terpadu, Emban Ibnurusyd, menyampaikan bahwa hasil telaah menunjukkan kekuatan kultural Karampuang.

“Berdasarkan yang kami temukan, terdapat relasi konsep To Manurung komunitas adat se-Sulawesi Selatan, terdapat hubungan yang erat antara ragam cerita leluhur dengan ritual adat yang masih saat ini,” jelasnya.

Kegiatan ini turut dihadiri PD AMAN Sinjai, Dinas Sosial Sulsel, perwakilan Direktorat PKTHA KLHK, pihak KPH Tangka, serta Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VII Makassar. Keterlibatan berbagai pihak menunjukkan keseriusan dalam memperkuat pengakuan terhadap hak masyarakat adat Karampuang. Dukungan berbagai pihak membuat usulan perubahan status hutan kian mendekati keputusan final sehingga memberi kepastian hukum bagi komunitas adat.

Geger di Unhas Makassar! Mayat Pria Ditemukan di Belakang Gedung Kampus

Komentar

  1. Thanks for sharing. I read many of your blog posts, cool, your blog is very good. https://accounts.binance.info/en-ZA/register-person?ref=B4EPR6J0

  2. Can you be more specific about the content of your article? After reading it, I still have some doubts. Hope you can help me. https://www.binance.com/sl/register?ref=GQ1JXNRE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *