Close sidebar
Advertisement Advertisement
Daerah Sulsel

Warga Geram! Kafe Milik Waka DPRD Tutupi Trotoar, Penjual Kecil Malah Ditertibkan

Foto Kafe milik Wakil Ketua DPRD Parepare, Suyuti, berdiri di atas trotoar jalan.

Parepare – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare kembali menuai sorotan publik usai terungkapnya keberadaan sebuah kafe milik Wakil Ketua DPRD Parepare, Suyuti, yang berdiri di atas trotoar Jalan Mattirotasi, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bacukiki Barat. Ironisnya, bangunan yang mencaplok hingga 1,5 meter trotoar tersebut masih dibiarkan berdiri, sementara pedagang kaki lima (PKL) kerap menjadi sasaran penertiban aparat.

Kafe tersebut tidak hanya mengganggu fungsi trotoar sebagai jalur pejalan kaki, tetapi juga menyebabkan kemacetan akibat kendaraan pengunjung yang parkir sembarangan di badan jalan. Kondisi ini memicu keluhan warga. “Tidak bisa lewat orang di situ karena na tutup jalan. Biasa macet kalau padat kendaraan,” ujar seorang warga, Ricki, pada Kamis (26/6).

Jukir Liar Makassar Bantah Rusak Mobil Wisudawan UNM, PD Parkir Siapkan Mediasi

Ricki juga menyoroti ketimpangan dalam penegakan aturan. Ia menyebut para PKL yang hanya berjualan di pinggir jalan justru sering menjadi sasaran pembongkaran. “Harusnya dia (Suyuti) jadi contoh. Kasihan itu penjual kecil dibongkar jualannya,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol PP Parepare, Ulfa Lanto, menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa langsung menertibkan kafe milik pejabat DPRD itu. Ia berdalih bahwa terdapat perbedaan dasar hukum yang mengatur antara penertiban PKL dan bangunan permanen seperti kafe. “Kalau PKL itu diatur lewat Perda PKL. Tapi kalau bangunan, termasuk kafe, mengacu pada Perda tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” jelas Ulfa.

Menurutnya, Dinas PUPR terlebih dahulu harus melakukan peninjauan teknis. Jika ditemukan pelanggaran, barulah diterbitkan surat teguran secara bertahap dari SP 1 hingga SP 3. “Satpol PP baru bisa menindaklanjuti jika SP3 sudah dilayangkan dan tak digubris pemilik bangunan,” tambah Ulfa.

Rakerda PKK Makassar 2026: Melinda Aksa Dorong Program Inklusif dan Berdampak

Namun hingga kini, Dinas PUPR Parepare belum mengirimkan surat apapun terkait pelanggaran bangunan tersebut. Dengan demikian, Satpol PP belum bisa mengambil tindakan lebih lanjut.

Di sisi lain, Suyuti selaku pemilik kafe memilih bungkam saat dimintai keterangan. “Tidak perlu ditanggapi, dinda,” ujarnya singkat. <spl>

Geger di Unhas Makassar! Mayat Pria Ditemukan di Belakang Gedung Kampus

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *