Close sidebar
Advertisement Advertisement
Daerah Ekonomi Sulsel

Aset Pemkot atau Milik Pribadi? Polemik Rumah Mewah dan Bisnis di Lahan Reklamasi Parepare

Foto Rumah Mewah atas tanah reklamasi Cempae Parepare

Parepare – Kawasan reklamasi Cempae di Kecamatan Watang Soreang, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan. Sejumlah bangunan permanen seperti rumah mewah dan fasilitas olahraga kini berdiri di atas lahan tersebut, memicu pertanyaan publik mengenai status kepemilikannya.

Pantauan langsung di lokasi pada Selasa (17/6) menunjukkan adanya pemanfaatan lahan reklamasi yang meluas hingga ke bibir pantai. Bangunan permanen, warung kopi, dan sarana olahraga tampak menghiasi kawasan yang dulunya diperuntukkan bagi infrastruktur publik.

Jukir Liar Makassar Bantah Rusak Mobil Wisudawan UNM, PD Parkir Siapkan Mediasi

Lurah Watang Soreang, Hikmayani Sulaeman, menegaskan bahwa lahan reklamasi tersebut merupakan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare. Reklamasi, kata dia, mulai dilakukan sejak 2006 sebagai bagian dari proyek pembangunan jalan menuju kawasan industri. “Anjungan Cempae itu jelas aset pemerintah. Reklamasi dilakukan sejak 2006. Namun memang, beberapa masyarakat yang tinggal di sekitar mulai merasa memiliki dan membangun tanpa izin,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Hikmayani juga mengungkapkan bahwa ada sejumlah warga yang mengklaim telah memiliki sertifikat hak milik, meskipun pihak kelurahan tidak pernah menerbitkan atau menyetujui dokumen legal atas lahan tersebut sejak ia menjabat pada 2022. “Saya tidak pernah menandatangani satu pun dokumen terkait penguasaan atau peralihan hak di lahan reklamasi. Semua yang dibangun tanpa izin resmi berada di atas lahan yang tidak bisa disertifikatkan karena statusnya adalah aset pemerintah,” tegasnya.

Salah satu bangunan yang menjadi perhatian adalah rumah mewah dan fasilitas olahraga bernama Titik Kumpul. Pemiliknya, H. Ibrahim Mukti, mengaku telah mengantongi legalitas pembangunan dan menyebut bahwa keluarganya telah lama tinggal di lokasi tersebut sejak 1980-an. “Kami tidak membangun tanpa dasar hukum. Bahkan, pembangunan ini juga sudah mendapat izin dari Pj Wali Kota saat itu, Pak Akbar Ali, meskipun sebatas izin mendirikan bangunan,” kata Ibrahim saat diwawancarai.

Rakerda PKK Makassar 2026: Melinda Aksa Dorong Program Inklusif dan Berdampak

Sementara itu, warga sekitar turut menyampaikan bahwa beberapa penduduk di kawasan tersebut memang telah menempati lahan sejak lama, dengan status kepemilikan yang beragam. Ada yang memiliki sertifikat, dan ada pula yang tidak. “Cempae sekarang ramai karena jadi pusat UMKM. Tapi memang ada yang memanfaatkan lahan untuk rumah pribadi dan usaha,” ujar seorang warga berinisial IN.

Menanggapi kondisi tersebut, Pemkot Parepare telah mengagendakan inventarisasi ulang seluruh aset milik daerah, termasuk kawasan reklamasi di Cempae. Namun, hingga kini belum ada langkah konkret penertiban terhadap bangunan yang berdiri di lahan tersebut.

Polemik ini menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah hukum dan administrasi agar tidak terjadi konflik kepemilikan yang berlarut-larut. Di sisi lain, transparansi terkait izin dan batasan pemanfaatan lahan publik juga perlu ditingkatkan demi menjaga keadilan dan kepastian hukum di tengah masyarakat. <spl>

Geger di Unhas Makassar! Mayat Pria Ditemukan di Belakang Gedung Kampus

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *