Close sidebar
Advertisement Advertisement
Daerah Gaya Hidup Sulsel

Inisiatif 1 Muharram di Bantaeng: Calon Pengantin Wajib Tanam Pohon, Upaya Hijaukan Butta Toa

Fathul Fauzy Nurdin dan Kepala Kantor Kementerian Agama Bantaeng HM Ahmad Jailani

Bantaeng – Pemerintah Kabupaten Bantaeng menggagas sebuah terobosan ekologis berbasis nilai-nilai syariah dalam momen peringatan 1 Muharram 1447 Hijriyah. Melalui nota kesepahaman antara Bupati Bantaeng, Muhammad Fathul Fauzy Nurdin, dan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Bantaeng, HM Ahmad Jailani, disepakati bahwa setiap calon pengantin wajib menanam atau menyiapkan satu bibit pohon untuk dilestarikan.

Nota kesepakatan tersebut diteken secara simbolis di Masjid Agung Sheikh Abdul Gani, Jl Elang Timur, pada Kamis (26/6/2025), dan disaksikan unsur Forkopimda, pimpinan SKPD, serta tokoh masyarakat setempat.

Geger di Unhas Makassar! Mayat Pria Ditemukan di Belakang Gedung Kampus

Inisiatif ini digadang sebagai yang pertama tidak hanya di Sulawesi Selatan, tetapi juga di tingkat nasional. “Semoga ini diberkahi, lestari, dan menghijaukan Butta Toa Bantaeng,” ujar HM Ahmad Jailani, yang juga menjabat Ketua PC Nahdlatul Ulama Bantaeng.

Program ini tak hanya menyasar calon pengantin Muslim yang tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA), namun juga berlaku bagi pasangan non-Muslim yang mendaftarkan pernikahannya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Dengan populasi sekitar 214 ribu jiwa, Kabupaten Bantaeng mencatat lebih dari 1.350 peristiwa pernikahan sepanjang tahun 2024.

“Ini berarti dalam setahun akan ada setidaknya 1.500 pohon baru tumbuh dari semangat cinta dan komitmen pasangan yang menikah,” jelas Bupati Fathul Fauzy Nurdin.

Tiga Pemuda di Parepare Bobol Mobil, Gasak 45 Senjata Mainan Senilai Rp15 Juta

Setiap pasangan pengantin, sebelum menerima buku nikah, diharapkan telah membawa dan menanam bibit pohon baik di pekarangan rumah, tanah pribadi, atau lokasi yang disepakati pemerintah desa. Gerakan ini sekaligus menjadi simbol “legenda tumbuh” dari kehidupan baru mereka.

Bantaeng sendiri terdiri atas 8 kecamatan, 21 kelurahan, dan 46 desa. Total terdapat 67 wilayah administratif yang akan menjadi titik persebaran kegiatan penanaman.

MoU ini merupakan bagian dari implementasi Asta Program Prioritas Kementerian Agama RI serta Asta Aksi dari Kanwil Kemenag Sulsel tahun 2024–2025. Sebelumnya, Pemkab dan Kemenag Bantaeng juga menggulirkan Program Gemari (Gerakan Maghrib Mengaji), bekerja sama dengan PKK, BKMT, dan Forum Anak Butta Toa.

RDP DPRD Gowa Berujung Somasi Media, Mekanisme Rapat dan Kebebasan Pers Dipertanyakan

“Ini bukan sekadar program simbolik. Kita ingin menjadikan pernikahan sebagai pintu masuk untuk mendorong kesadaran ekologis yang berkelanjutan,” tegas Jailani.

Dengan sinergi antara nilai agama dan kepedulian lingkungan, inisiatif 1 Muharram di Bantaeng diharapkan menjadi model kolaborasi hijau berbasis spiritual yang dapat direplikasi di daerah lain di Indonesia. <spl>

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *