Close sidebar
Advertisement Advertisement
Makassar Peristiwa

Polrestabes Makassar Tangkap Ketua Geng Motor, Dua Remaja Jadi Korban Penganiayaan Brutal

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana (dua kiri) beserta jajarannya menunjukkan barang bukti kasus penganiayaan geng motor hingga korbannya mengalami luka berat saat rilis kasus di Mapolrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (23/6).

Makassar — Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar berhasil menangkap seorang remaja berinisial MFH (17), pelajar SMA yang diduga menjadi ketua geng motor dan pelaku penganiayaan berat terhadap dua anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan oleh Tim Jatanras di wilayah Kecamatan Mariso pada Minggu (23/6).

Kepala Unit Jatanras Polrestabes Makassar, AKP Hasrul, menjelaskan bahwa aksi penganiayaan terjadi pada Kamis dini hari (19/6/2025). Saat itu, MFH bersama teman-temannya menggelar pesta minuman keras di Jalan Pelanduk. Dalam pengaruh alkohol, mereka konvoi menggunakan sepeda motor menuju Jalan Ratulangi.

Jukir Liar Makassar Bantah Rusak Mobil Wisudawan UNM, PD Parkir Siapkan Mediasi

“Di Jalan Ratulangi, pelaku menebas korban pertama, MDS (16), hingga menyebabkan tiga jari tangannya terluka parah,” kata AKP Hasrul.

Konvoi geng motor tersebut berlanjut ke beberapa lokasi. Di Jalan Opu Daeng Siraju, pelaku kembali melukai seorang remaja berinisial MF (15). Korban saat itu bersembunyi di dalam toilet sebuah warung setelah diikuti geng motor. MFH sempat menahan pintu toilet dan menebas korban hingga mengenai kepala dan lututnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah parang, tiga anak panah busur beserta ketapelnya, serta empat unit sepeda motor milik geng motor tersebut.

Rakerda PKK Makassar 2026: Melinda Aksa Dorong Program Inklusif dan Berdampak

MFH kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 80 Ayat (2) junto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Selain MFH, sejumlah anggota geng motor yang ikut konvoi juga diamankan untuk dilakukan pembinaan. Mereka diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, dan telah dijemput oleh pihak keluarga.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, terutama orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, guna mencegah keterlibatan dalam tindakan kriminalitas. <spl>

Geger di Unhas Makassar! Mayat Pria Ditemukan di Belakang Gedung Kampus

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *