Makassar — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar segera menindaklanjuti kasus video viral yang memperlihatkan balita sedang mengisap rokok elektrik atau vape. Video tersebut menimbulkan kemarahan publik karena menunjukkan dugaan kelalaian seorang pria yang berprofesi sebagai DJ di Kota Makassar.
Ita Isdiana Anwar selaku Kepala DP3A Kota Makassar langsung merespons laporan yang masuk dan menegaskan langkah cepat pihaknya dalam menyikapi peristiwa ini. Ia menyebut tindakan pria tersebut dapat membahayakan tumbuh kembang anak.
“Seorang anak harus tumbuh di lingkungan sehat dan bebas dari zat adiktif. Saat orang dewasa justru membiarkan balita menggunakan vape, itu sudah melanggar prinsip perlindungan anak di Makassar,” ujar Ita saat diwawancarai wartawan pada Sabtu (19/7/2025).
Ita juga menjelaskan bahwa perilaku semacam itu merusak hak dasar anak dan dapat berdampak serius bagi kesehatan balita. Karena itu, DP3A Kota Makassar bersama pihak terkait segera menelusuri identitas dan keberadaan pelaku.
DP3A membangun kerja sama lintas instansi, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID). Kolaborasi ini bertujuan memperkuat upaya perlindungan anak di Makassar dan memastikan proses hukum berjalan jika terbukti terjadi pelanggaran.
“DP3A mendorong penegakan hukum secara tegas terhadap siapa pun yang mencederai hak anak,” tambah Ita.
Video berdurasi singkat yang beredar melalui Instagram memicu kekhawatiran publik. Dalam dua rekaman terpisah, balita terlihat memberikan vape kepada seorang pria yang tengah rebahan. Di video lain, balita tersebut justru mengisap vape sambil direkam oleh pria yang berkata, “Kok iso kau tahu cara pakainya? Ini yang kau tunggu kan.”
Warganet mengecam keras tindakan pria tersebut karena membahayakan anak di bawah umur. Pihak DP3A terus menelusuri lokasi dan identitas pria dalam video demi menegakkan komitmen terhadap perlindungan anak di Makassar.





Komentar