Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji wacana penambahan dana untuk partai politik (parpol) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Langkah ini bertujuan untuk menciptakan sistem politik yang lebih transparan dan akuntabel.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kajian ini merupakan kelanjutan dari usulan bantuan keuangan politik yang telah disampaikan sejak 2011.
“Kajian masih berjalan. Jadi sebetulnya metode pembiayaan tersebut sudah kita lakukan, dalam pada kajian 2011, kita juga sudah mengusulkan adanya bantuan keuangan politik,” kata Budi Prasetyo pada Kamis (22/05/2025).
KPK menekankan bahwa peningkatan bantuan keuangan harus diiringi dengan implementasi sistem integritas partai politik.
“Sejauh ini KPK juga melalui Stranas pencegahan korupsi juga mendorong adanya banpol tersebut, sekaligus dibarengi dengan implementasi sistem integritas partai politik. Sehingga tentu untuk menciptakan iklim partai politik yang bersih dan berintegritas, kita tidak bisa hanya mengandalkan peningkatan banpol tapi juga harus mendorong sistem parpol yang lebih transparant dan akuntabel,” lanjut Budi.
Selain itu, KPK juga mendorong penyelenggaraan pemilu yang lebih efektif dan efisien guna menekan biaya politik yang mahal.
“Sebagai pembeda dari kajian 2011 dengan apa yang dilakukan KPK sekarang adalah cakupannya. Untuk kajian kali ini kita lebih komprehensif karena memotret berbagai permasalahan sebelum, saat dan setelah pemilu,” ujar Budi.
Wacana ini mendapat beragam tanggapan dari berbagai pihak. Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, menyambut baik usulan KPK tersebut. Ia menyebut bahwa besarnya biaya politik dalam pemilu menimbulkan potensi politik uang atau money politics.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, mengakui bahwa solusi masalah pendanaan partai politik di Indonesia menjadi salah satu kunci agar bisa menjalankan fungsinya dengan baik. Ia menyebut bahwa alokasi dana tersebut harus diiringi dengan penguatan sistem integritas partai.
KPK berharap bahwa dengan adanya tambahan dana dari APBN dan sistem yang transparan, partai politik dapat menjalankan fungsinya secara profesional dan bebas dari praktik korupsi. <spl>





Komentar