Close sidebar
Advertisement Advertisement
Nasional

KPK Geledah Kantor Kemnaker, Ungkap Dugaan Suap dan Gratifikasi Terkait Tenaga Kerja Asing

KPK geledah kantor Kemnaker

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Selasa (20/5). Penggeledahan ini terkait dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di kementerian tersebut.

KPK mengungkap bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kemnaker antara tahun 2020 hingga 2023. Dalam kasus ini, sejumlah pegawai Kemnaker diduga menerima gratifikasi dan melakukan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing. KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini.

Prof Hasmyati Tampil dengan Lipa’ Sabbe Bugis Saat Menerima Penghargaan di Simposium Internasional Malaysia

“KPK mengungkap dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kemnaker. Delapan tersangka ditetapkan dalam kasus ini,”
— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Penggeledahan ini juga menandai langkah lanjutan KPK setelah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait kasus RPTKA di Kemnaker pada bulan ini.

Hingga saat ini, KPK belum merinci identitas para tersangka maupun barang bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut. Namun, penggeledahan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengusut tuntas dugaan korupsi yang melibatkan pejabat di Kemnaker.

Scopus Team Raih Juara 1 Pada National EcoFEB Competition, Mengungguli 143 Tim Dari Seluruh Indonesia

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di lingkungan kementerian yang berkaitan dengan pengelolaan tenaga kerja asing. KPK berkomitmen untuk terus menindaklanjuti kasus ini dan mengungkap seluruh pihak yang terlibat. <spl>

Galeri Colli Pakue Sambut FSD Drawing Day

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *