Jakarta – Pemerintah menetapkan Senin, (18/8/2025) sebagai libur nasional. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengumumkan keputusan itu setelah memimpin Rapat Tingkat Menteri di kantor Kemenko PMK, Kamis (1/8/2025).
Pemerintah mengganti hari libur karena Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 jatuh pada hari Minggu, (17/8/2025). Masyarakat akan tetap merayakan kemerdekaan dengan waktu libur yang jelas di hari kerja berikutnya.
“Sudah diputuskan bahwa (18/8/2025) akan menjadi hari libur nasional sebagai pengganti tanggal 17 Agustus yang jatuh pada hari Minggu,” kata Muhadjir di hadapan media.
Rapat ini menghadirkan sejumlah menteri dan pejabat tinggi negara. Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas, perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Agama juga mengikuti jalannya diskusi dan menyetujui keputusan tersebut.
Pemerintah akan meresmikan keputusan ini melalui Keputusan Presiden (Keppres) dalam waktu dekat. Keppres tersebut akan berlaku secara nasional dan memberikan kepastian hukum terkait status libur.
Dengan libur ini, pemerintah ingin memberi kesempatan bagi masyarakat untuk menikmati momen kebersamaan dengan keluarga. Pemerintah juga berharap libur nasional (18/8/2025) meningkatkan semangat nasionalisme setelah perayaan kemerdekaan
Keputusan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memperhatikan keseimbangan antara produktivitas dan kebutuhan sosial masyarakat.





Komentar