Close sidebar
Advertisement Advertisement
Nasional

Libur Nasional 18 Agustus 2025 Jadi Hari Libur Pengganti

Ilustrasi libur nasional 18 Agustus 2025. Pemerintah menetapkan hari Senin sebagai hari libur pengganti Hari Kemerdekaan RI yang jatuh pada Minggu.
Ilustrasi libur nasional 18 Agustus 2025. Pemerintah menetapkan hari Senin sebagai hari libur pengganti Hari Kemerdekaan RI yang jatuh pada Minggu.

Jakarta – Pemerintah menetapkan Senin, (18/8/2025) sebagai libur nasional. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengumumkan keputusan itu setelah memimpin Rapat Tingkat Menteri di kantor Kemenko PMK, Kamis (1/8/2025).

Pemerintah mengganti hari libur karena Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 jatuh pada hari Minggu, (17/8/2025). Masyarakat akan tetap merayakan kemerdekaan dengan waktu libur yang jelas di hari kerja berikutnya.

Mengejutkan! Sahroni Kembali Duduki Kursi Wakil Ketua Komisi III DPR

“Sudah diputuskan bahwa (18/8/2025) akan menjadi hari libur nasional sebagai pengganti tanggal 17 Agustus yang jatuh pada hari Minggu,” kata Muhadjir di hadapan media.

Rapat ini menghadirkan sejumlah menteri dan pejabat tinggi negara. Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas, perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Agama juga mengikuti jalannya diskusi dan menyetujui keputusan tersebut.

Pemerintah akan meresmikan keputusan ini melalui Keputusan Presiden (Keppres) dalam waktu dekat. Keppres tersebut akan berlaku secara nasional dan memberikan kepastian hukum terkait status libur.

Pengumuman Sidang Isbat 1 Ramadhan 2026, Ini Jadwalnya

Dengan libur ini, pemerintah ingin memberi kesempatan bagi masyarakat untuk menikmati momen kebersamaan dengan keluarga. Pemerintah juga berharap libur nasional (18/8/2025) meningkatkan semangat nasionalisme setelah perayaan kemerdekaan

Keputusan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memperhatikan keseimbangan antara produktivitas dan kebutuhan sosial masyarakat.

BMKG Ungkap Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan, Berikut Daerah yang Terdampak

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *