Jakarta – Tom Lembong bebas setelah mendapat abolisi Presiden Prabowo Subianto. Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, keluar dari Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur, pada Jumat malam (1/8/2025). Presiden Prabowo memberinya abolisi yang telah memperoleh persetujuan DPR RI sehingga ia bisa menikmati kebebasan sekitar pukul 22.00 WIB.
Sang istri, Franciska Wiharjda, dan sahabatnya, Anies Baswedan, langsung menyambut Tom di depan rutan. Sejumlah pendukung juga hadir serta menanti sejak sore demi menyaksikan momen tersebut. Tom menyampaikan rasa syukur karena bisa berkumpul kembali dengan keluarganya setelah menjalani masa penahanan selama sembilan bulan.
“Saya kembali menghirup udara bebas, kembali dipersatukan dengan keluarga tercinta, dan kembali kepada kehidupan normal yang sempat terhentikan,” ujarnya.
Presiden memberikan abolisi untuk menghentikan proses hukum terhadap seseorang dalam perkara pidana. Tidak seperti grasi atau amnesti, abolisi berlaku saat perkara masih berjalan, baik di tahap penyidikan, penuntutan, maupun persidangan. Dengan keputusan ini, aparat hukum menghentikan seluruh proses pidana dan memulihkan status hukum penerima abolisi.
Pemerintah menilai langkah ini sebagai bagian dari rekonsiliasi nasional menjelang 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia. Presiden juga memberikan abolisi kepada Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, dalam perkara terpisah.
Sebelumnya, pengadilan memutus Tom bersalah dan menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara dalam perkara dugaan penyimpangan impor gula. Namun kini, Tom Lembong bebas dari Rutan Cipinang setelah abolisi Presiden Prabowo menghentikan proses hukumnya. Tom menolak tuduhan tersebut dan menegaskan proses hukum yang ia jalani tidak adil. Kini, setelah bebas, Tom menyatakan siap kembali berkontribusi di ruang publik.





Komentar