Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi melegalkan praktik umrah mandiri. Umat Muslim kini bisa melakukan ibadah umrah tanpa melalui biro perjalanan atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Dengan aturan terbaru, umrah mandiri legal dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, perubahan ketiga dari UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU).
Aturan baru memberi calon jemaah kebebasan mengatur perjalanan umrah sendiri. Mereka dapat membeli tiket, menyiapkan akomodasi, dan mengurus visa, asalkan memenuhi persyaratan pemerintah. Lima syarat utama umrah mandiri adalah:
- Beragama Islam.
- Memiliki paspor yang berlaku minimal enam bulan dari tanggal keberangkatan.
- Memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi dengan tanggal keberangkatan dan kepulangan jelas.
- Menunjukkan surat keterangan sehat dari dokter.
- Mengurus visa dan membeli paket layanan dari penyedia terdaftar dalam sistem resmi Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
Calon jemaah mendaftar umrah mandiri melalui layanan resmi, seperti portal Nusuk Umrah. Portal ini terintegrasi dengan sistem Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
Pemerintah menegaskan sanksi tegas bagi pihak yang menyalahgunakan mekanisme ini. Misalnya, penyelenggara perjalanan umrah tanpa izin menghadapi pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp2 miliar. Sementara itu, individu yang mengambil setoran jemaah secara tidak sah bisa dipidana hingga delapan tahun.
Meskipun legal, umrah mandiri tetap memiliki risiko. Selain itu, calon jemaah bisa menghadapi penipuan terkait visa dan akomodasi. Selain itu juga, mereka tidak mendapat layanan selengkap jemaah biro resmi. Oleh karena itu, calon jemaah harus memastikan semua persyaratan terpenuhi dan memanfaatkan layanan resmi yang terdaftar.
Dengan regulasi baru, umat Muslim Indonesia kini memiliki opsi sah untuk melaksanakan umrah mandiri. Aturan ini memberikan fleksibilitas dan kemudahan bagi yang ingin menunaikan ibadah secara mandiri.





Komentar