Close sidebar
Advertisement Advertisement
Opini

UUD Hanya Sebatas Tulisan Prasejarah

Ibnu Qayyum penulis opini "UUD Hanya Sebatas Tulisan Prasejarah"

Oleh: Ibnu Qayyum Abdullah

Opini – Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, Undang-Undang Dasar (UUD) merupakan dokumen tertinggi yang menjadi sumber hukum bagi seluruh peraturan perundang-undangan. Namun, pertanyaan besar yang patut diajukan hari ini adalah: Apakah UUD benar-benar dijalankan sebagaimana mestinya? Atau, jangan-jangan ia hanya menjadi tulisan prasejarah — indah dibaca, diagungkan, namun tidak diterapkan secara nyata dalam kehidupan berbangsa dan bernegara?

Menapaki 59 Tahun: Gappembar, Identitas, dan Tantangan Masa Depan

Sejak UUD 1945 pertama kali disahkan, Indonesia telah mengalami berbagai perubahan dan amandemen. Amandemen pertama hingga keempat yang terjadi antara tahun 1999 hingga 2002, bahkan menyentuh aspek-aspek fundamental seperti hak asasi manusia, kewenangan lembaga negara, hingga mekanisme pemilihan presiden. Namun, sebanyak dan semegah apapun perubahan itu, implementasinya sering kali jauh dari harapan.

Janji Konstitusi, Kenyataan yang Kontradiktif

Salah satu contoh nyata adalah Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan:

“Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.”

Namun fakta di lapangan berkata lain. Jumlah fakir miskin dan anak-anak terlantar di Indonesia masih sangat tinggi. Program bantuan sosial yang seharusnya menjadi implementasi pasal ini sering kali terhambat oleh birokrasi berbelit, salah sasaran, bahkan tidak jarang dijadikan komoditas politik. Negara seolah hadir hanya dalam laporan dan spanduk kegiatan, tapi tidak benar-benar ada dalam kehidupan rakyat miskin.

Pemilihan Serentak RT/RW: Fondasi Demokrasi Pelayanan di Kota Makassar

Bukankah ini ironi? Ketika konstitusi sudah sangat jelas menyebutkan kewajiban negara, namun kebijakan dan tindakan yang nyata tidak kunjung sejalan.

Mengapa Ini Terjadi?

Ada beberapa alasan mengapa UUD hanya menjadi tulisan prasejarah:

  1. Kurangnya komitmen politik: Banyak pemimpin dan pembuat kebijakan yang menjadikan UUD hanya sebagai formalitas legal. Ketika berbicara di forum resmi, mereka mengutip pasal-pasal dengan lantang, tetapi dalam pelaksanaan, semangat konstitusi itu hilang.
  2. Rendahnya kesadaran hukum masyarakat: Masyarakat belum memahami bahwa mereka memiliki hak-hak yang dijamin oleh konstitusi. Akibatnya, pelanggaran terhadap UUD tidak menimbulkan gelombang protes yang cukup kuat.
  3. Lemahnya penegakan hukum: Pelanggaran terhadap prinsip konstitusi jarang ditindak tegas. Bahkan lembaga-lembaga negara pun kadang terlibat dalam pengabaian terhadap amanat UUD.

Contoh Konkret: Ketimpangan Pendidikan

Pasal 31 UUD 1945 menegaskan bahwa “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.” Namun, ketimpangan akses pendidikan masih mencolok antara daerah perkotaan dan pelosok. Banyak anak di pedalaman Papua, NTT, hingga pelosok Kalimantan tidak mendapatkan akses pendidikan yang layak. Sarana dan prasarana minim, tenaga pengajar terbatas, dan negara seolah tidak benar-benar hadir.

Membedah Akar, Bukan Sekadar Luka: Saatnya Mengganti Kompas Moral Bangsa

Jika UUD menjamin hak pendidikan, mengapa masih ada generasi muda Indonesia yang belajar di ruang kelas berlantaikan tanah dan beratapkan daun rumbia?

UUD seharusnya menjadi roh dari kehidupan bernegara, bukan sekadar artefak hukum yang dibacakan saat upacara atau digunakan sebagai hiasan di ruang sidang. Jika isi UUD tidak diwujudkan dalam kebijakan dan tindakan nyata, maka wajar jika masyarakat menganggapnya hanya sebagai tulisan prasejarah — indah untuk dikenang, tetapi asing dalam kenyataan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *