Luwu – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Luwu bekerja sama dengan Pengadilan Agama dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat, akan menyelenggarakan sidang isbat massal bagi 1.000 pasangan nikah siri.
Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Luwu, Baso Aqil Nas, mengatakan bahwa program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pasangan yang belum tercatat secara resmi di negara. “ Kegiatan ini dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada pasangan yang selama ini hanya menikah siri, sehingga mereka bisa mendapatkan buku nikah secara sah,” ujar Aqil, Senin (16/6).
Menurut Aqil, pelaksanaan sidang isbat massal ini akan dilakukan secara bertahap di sejumlah kecamatan di Luwu. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari program nasional Kemenag dalam upaya perlindungan hak-hak keperdataan masyarakat, khususnya dalam hal administrasi kependudukan seperti akta kelahiran anak. “ Dengan memiliki buku nikah, anak-anak dari pasangan tersebut bisa memiliki akta kelahiran yang sah secara hukum,” tambahnya.
Pendaftaran peserta telah dibuka dan difasilitasi oleh penyuluh agama Islam di masing-masing kecamatan. Para peserta yang memenuhi syarat akan dijadwalkan mengikuti sidang secara resmi oleh Pengadilan Agama.
Kegiatan ini juga mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah, sebagai upaya peningkatan pelayanan publik dalam bidang keagamaan dan administrasi hukum. <spl>





Komentar