Close sidebar
Advertisement Advertisement
Daerah Peristiwa Sulsel

Polisi Bongkar Peredaran Obat Daftar G di Jeneponto, 1.871 Butir Obat Terlarang Disita

Potret tersangka

Jeneponto – Satuan Reserse Narkoba Polres Jeneponto berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Tarowang. Seorang pria berinisial K (32) ditangkap di rumahnya di Dusun Paccinongang, Desa Tino, pada Kamis (26/6/2025), dalam operasi yang dilakukan dalam rangka Operasi Antik 2025.

Kapolres Jeneponto melalui Kasat Narkoba AKP Dr. H. Andi Imran Hamid mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan warga yang merasa resah terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar rumah K, yang diduga menjadi tempat transaksi obat keras jenis daftar G.

Geger di Unhas Makassar! Mayat Pria Ditemukan di Belakang Gedung Kampus

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah pelaku yang kerap dijadikan lokasi transaksi obat-obatan daftar G,” kata AKP Imran Hamid, Jumat (27/6).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Jeneponto langsung melakukan patroli dan penyelidikan. Saat tiba di lokasi, petugas mengetuk pintu rumah pelaku. Namun, terdengar suara orang berlari dari dalam rumah menuju arah belakang.

“Pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh personel yang siaga di sekitar lokasi,” tambahnya.

Tiga Pemuda di Parepare Bobol Mobil, Gasak 45 Senjata Mainan Senilai Rp15 Juta

Setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan di rumah dan tubuh pelaku. Hasilnya, ditemukan dua toples putih yang masing-masing berisi obat daftar G berlogo “Y”. Toples pertama berisi 105 sachet sedang, dengan total 1.050 butir. Sementara toples kedua berisi satu plastik besar berisi 821 butir obat serupa.

“Dengan demikian, total barang bukti yang disita sebanyak 1.871 butir obat daftar G berlogo ‘Y’. Selain itu, diamankan pula alat komunikasi yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi,” terang AKP Imran.

Pelaku kini telah dibawa ke Mapolres Jeneponto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih mendalami apakah ada jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat terlarang ini. <spl>

Gempa M 7,6 Guncang Bitung, BMKG Catat 186 Gempa Susulan di Sulut dan Maluku Utara

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *