Close sidebar
Advertisement Advertisement
Daerah Peristiwa Sulsel

Restoratif Justice di Sinjai: Kajati Sulsel Agus Salim Damaikan Kasus Cekcok Keluarga Gara-Gara Tagihan PDAM

Agus Salim

Sinjai – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Agus Salim, kembali menunjukkan wajah humanis penegakan hukum di Indonesia. Melalui pendekatan restoratif justice, Agus Salim menyelesaikan perkara penganiayaan ringan antara dua anggota keluarga di Kabupaten Sinjai yang dipicu oleh tagihan PDAM sebesar Rp30 ribu.

Peristiwa bermula dari cekcok antara Erniwati (32), seorang ibu tiga anak, dengan keponakannya, Sulfiana. Perselisihan dipicu ketidaksesuaian informasi soal pembayaran tagihan air. Emosi memuncak, dan Erniwati memukul Sulfiana hingga menyebabkan luka di dagu dan bibir.

Geger di Unhas Makassar! Mayat Pria Ditemukan di Belakang Gedung Kampus

Meski perkara ini sempat masuk ke proses hukum, pendekatan berbeda diambil oleh Kejaksaan Negeri Sinjai. Jaksa tidak sekadar mengejar vonis, melainkan membaca lebih dalam akar persoalan. Dibantu Jaksa Fasilitator Yanuar Ramadhan Alfatih, kasus ini diajukan ke Kejati Sulsel untuk dikaji melalui forum ekspose secara daring.

Hasilnya: korban memaafkan, tersangka mengaku menyesal, dan masyarakat mendukung penyelesaian secara damai. Semua syarat untuk keadilan restoratif sesuai Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 pun dipenuhi.

“Kami melihat langsung testimoni korban, tersangka, dan keluarganya. Semua terpenuhi. Atas nama pimpinan, saya setujui permohonan RJ ini,” kata Kajati Sulsel, Agus Salim, Jum’at (20/6), yang didampingi Asisten Pidum Rizal Syah Nyaman, Koordinator Nurul Hidayat, dan Kasi Oharda Alham.

Tiga Pemuda di Parepare Bobol Mobil, Gasak 45 Senjata Mainan Senilai Rp15 Juta

Dalam putusannya, Agus Salim menegaskan agar perkara ini tidak dilanjutkan ke pengadilan. Sebaliknya, ia menginstruksikan agar tersangka dibebaskan dan diberi pembinaan. Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam setiap proses: “Zero transaksional. Selesaikan administrasi. Bebaskan tersangka. Dan jaga kepercayaan masyarakat.”

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tidak semua persoalan hukum harus diselesaikan lewat hukuman penjara. Terkadang, keadilan bisa hadir melalui ruang maaf, pemulihan hubungan, dan kehadiran negara yang bijak.

Dengan pendekatan seperti ini, Kejati Sulsel membuktikan bahwa hukum bukan hanya soal aturan, tapi juga tentang rasa. Tentang nurani. Dan tentang keberanian untuk memilih damai di tengah konflik keluarga yang sejatinya bisa diselesaikan dengan kasih sayang. <spl>

Gempa M 7,6 Guncang Bitung, BMKG Catat 186 Gempa Susulan di Sulut dan Maluku Utara

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *