Close sidebar
Advertisement Advertisement
Ekonomi Peristiwa Sulsel

Bulukumba Tegaskan Pabrik Porang Legal dan Ramah Lingkungan

Pabrik pengolahan porang

Bulukumba – Pemerintah Kabupaten Bulukumba menepis isu yang menyebut adanya rencana penyegelan terhadap pabrik porang di wilayah mereka. Kabar tersebut sempat menyebar luas di media sosial dan memicu keresahan, terutama di kalangan pelaku usaha dan petani porang yang selama ini menggantungkan harapan pada industri pengolahan tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bulukumba, HM Daud Kahal, secara tegas menyatakan bahwa informasi terkait penyegelan pabrik porang tidak berdasar. Ia menjelaskan bahwa saat ini terdapat tiga pabrik porang yang beroperasi di Bulukumba. Dua di antaranya, yaitu PT Gusti Aroma Atsiri Celebes di Desa Polewali dan PT Bumi Bahagia Nusantara di Desa Dampang, berada di bawah pengawasan langsung Pemerintah Kabupaten Bulukumba.

Geger di Unhas Makassar! Mayat Pria Ditemukan di Belakang Gedung Kampus

Sementara itu, satu pabrik lainnya, yakni PT Insan Argo yang berlokasi di Kelurahan Mariorennu, Kecamatan Gantarang, menjadi tanggung jawab pengawasan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Daud memastikan bahwa seluruh pabrik yang menjadi wewenang kabupaten telah mengantongi izin resmi dan tercatat di sistem DPMPTSP.

Ia juga menegaskan bahwa Pemkab Bulukumba tidak serta-merta melakukan penutupan bila ditemukan pelanggaran administratif. Sebaliknya, pemerintah akan memberikan teguran dan pembinaan kepada pelaku usaha agar mereka dapat memenuhi semua persyaratan perizinan. “Kami tidak ingin mematikan usaha. Tujuan utama kami adalah membina dan mendorong agar semua pelaku usaha patuh terhadap aturan,” tegas Daud, Minggu, (20/7).

Lebih jauh, ia menyampaikan bahwa Pemkab tetap berkomitmen dalam mendukung iklim investasi yang sehat. Pemerintah Kabupaten mendorong industri porang sebagai sektor potensial untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan petani lokal.

Gempa M 7,6 Guncang Bitung, BMKG Catat 186 Gempa Susulan di Sulut dan Maluku Utara

Kepala DLHK Bulukumba memastikan pabrik porang telah memiliki dokumen SPPL resmi yang terdaftar melalui sistem OSS pemerintah pusat.

Abdul Azis, seorang petani, menyatakan dukungan terhadap keberadaan pabrik. Ia senang karena harga porang kini Rp11.000–Rp13.000 per kilogram, naik signifikan dibanding harga sebelumnya yang lebih rendah.

Pengusaha Muda Bogor Donasikan Mobil Mewah Jadi Ambulans Gratis

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *