Jakarta – Bank Indonesia (BI) akan meluncurkan Payment ID pada 17 Agustus 2025, bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Inovasi ini merupakan bagian penting dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030. Melalui terobosan ini, BI mendorong transformasi sistem pembayaran digital yang lebih efisien, transparan, dan terintegrasi.
Payment ID akan menggunakan kombinasi huruf dan angka. Selain itu, sistem ini akan terhubung langsung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dengan pendekatan tersebut, BI berupaya mengoptimalkan data granular untuk meningkatkan pengawasan serta mendukung kebijakan ekonomi secara menyeluruh.
Bank Indonesia Perkuat Pengawasan Digital Lewat Payment ID
Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) BI, Dudi Dermawan, menegaskan bahwa Payment ID menggunakan NIK sebagai basis identifikasi. “Payment ID ini based on NIK,” ujar Dudi saat menghadiri Editor Gathering Bank Indonesia di Jakarta.
Selanjutnya, Dudi menjelaskan bahwa Payment ID memberikan kemampuan besar bagi BI untuk memantau transaksi keuangan masyarakat secara detail. Melalui sistem ini, BI bisa mengamati pola pendapatan, belanja, pinjaman, hingga aktivitas investasi. Bahkan, transaksi mencurigakan seperti judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) juga dapat terpantau secara menyatu.
Lebih lanjut, Payment ID memberi manfaat besar bagi perbankan. Bank dapat menilai kondisi keuangan calon nasabah secara akurat dengan mengakses berbagai data akun, mulai dari rekening konvensional hingga dompet digital. Selain itu, sistem ini juga membantu proses verifikasi dan penilaian risiko secara lebih cepat dan efisien.
“Semua data di bank akan terkoneksi dengan Payment ID-nya,” tambah Dudi. Oleh karena itu, ia menilai sistem ini mampu memperkuat kolaborasi lintas lembaga, termasuk OJK dan industri fintech. Dengan adanya integrasi ini, transparansi pun akan semakin meningkat.
Di samping itu, Payment ID berpotensi mempercepat validasi data, mengurangi risiko kredit macet, dan memperluas akses layanan keuangan formal. BI juga berharap sistem ini mampu meningkatkan literasi digital masyarakat, khususnya dalam mengelola transaksi harian.
Meski demikian, BI tetap menegaskan bahwa pemanfaatan Payment ID harus melalui persetujuan nasabah. Selain itu, seluruh prosesnya akan mengikuti peraturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Secara keseluruhan, peluncuran Payment ID menjadi langkah nyata BI dalam memperkuat sistem pembayaran digital Indonesia. Dengan begitu, masyarakat dapat menikmati ekosistem keuangan yang lebih aman, efisien, dan bertanggung jawab.





Komentar