Close sidebar
Advertisement Advertisement
Nasional Politik

Heboh! 5 Anggota DPR RI Dinonaktifkan Partai, Bukan Dipecat?

lima anggota DPR dinonaktifkan partai
Lima anggota DPR RI dinonaktifkan partai politik

Jakarta – Polemik besar mengguncang Senayan. Lima anggota DPR RI dinonaktifkan partai politik karena pernyataan kontroversial yang dianggap melukai hati rakyat. Meski keputusan itu terdengar berat, status nonaktif ternyata berbeda dengan pemecatan.

Partai NasDem menjadi pihak pertama yang mengambil langkah tegas. Ketua Umum Surya Paloh dan Sekjen NasDem Hermawi Taslim langsung menandatangani keputusan yang menonaktifkan dua kadernya, yakni Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni dan anggota Komisi IX DPR Nafa Urbach.

Scopus Team Raih Juara 1 Pada National EcoFEB Competition, Mengungguli 143 Tim Dari Seluruh Indonesia

“Bahwa dalam perjalanan mengemban aspirasi masyarakat ternyata ada pernyataan daripada wakil rakyat khususnya anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem yang telah menyinggung dan mencederai perasaan rakyat,” demikian bunyi dokumen keputusan yang publik lihat pada Minggu (31/8/2025).

PAN juga menempuh langkah serupa. Waketum PAN Viva Yoga menyatakan bahwa Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Wakil Ketua Komisi VI DPR, dan Surya Utama (Uya Kuya), anggota Komisi IX DPR, resmi nonaktif mulai (1/9/2025).

Golkar tak ketinggalan mengikuti jejak kedua partai tersebut. Partai ini menonaktifkan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir buntut ucapannya soal tunjangan DPR. “Menonaktifkan saudara Adies Kadir sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, terhitung sejak Senin (1/9/2025),” kata Sekjen Golkar Ahmad Sarmuji.

Galeri Colli Pakue Sambut FSD Drawing Day

Golkar menegaskan bahwa aspirasi rakyat tetap menjadi acuan utama perjuangan partai. “Seluruh kiprah partai merupakan kristalisasi dari semangat kerakyatan yang berlandaskan cita-cita nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945,” tambahnya.

Dinonaktifkan Bukan Berarti Dipecat

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Nazaruddin Dek Gam, menjelaskan bahwa status ketika partai menonaktifkan anggota DPR berbeda dengan pemecatan. Ia menegaskan partai bisa menonaktifkan anggota tanpa mencabut keanggotaannya, namun keputusan itu langsung menghentikan aktivitas mereka sebagai wakil rakyat.

“Kami minta ketua umum parpol untuk menonaktifkan anggota DPR yang bermasalah. Kalau sudah nonaktif, artinya mereka tidak bisa lagi beraktivitas sebagai anggota DPR,” kata Nazaruddin, Minggu (31/8/2025).

Jukir Liar Makassar Bantah Rusak Mobil Wisudawan UNM, PD Parkir Siapkan Mediasi

Ia juga menekankan bahwa penonaktifan berdampak langsung pada fasilitas dan tunjangan. “Dengan status nonaktif, otomatis mereka tidak bisa mendapatkan fasilitas ataupun tunjangan sebagai anggota DPR RI,” tegasnya.

Nazaruddin menambahkan bahwa langkah partai menonaktifkan kader penting untuk menjaga kehormatan DPR. “Kalau tidak ada tindakan dari partai, masyarakat bisa menilai DPR ini lembaga yang tidak serius menjaga kehormatannya,” tutupnya.

Pada akhirnya, polemik ini menegaskan bahwa partai menonaktifkan anggotanya, dan publik mengenal status itu sebagai anggota DPR dinonaktifkan partai, bukan dipecat. Keputusan itu membuat anggota hanya kehilangan hak dan kewajiban sebagai wakil rakyat untuk sementara waktu.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *