Makassar – Juru parkir liar bernama Syarifuddin alias Daeng Ngemba membantah tuduhan merusak mobil keluarga wisudawan Universitas Negeri Makassar (UNM) setelah permintaan uang parkir Rp20 ribu ditolak. Ia mengklaim bamper mobil lepas karena tersangkut pengendara motor yang melintas.
Kasus ini ramai di media sosial usai korban mengunggah video pengalaman saat menghadiri acara wisuda UNM di kawasan Gedung Pinisi, Jalan Pendidikan Raya, Rabu (16/4).
Korban mengaku datang bersama keluarga dan mencari tempat parkir sendiri tanpa arahan juru parkir. Setelah memarkir kendaraan, korban mengatur posisi mobil dengan rapi.
“Awalnya saya bersama keluarga mencari parkir sendiri tanpa ada juru parkir yang mengarahkan. Kami mengatur posisi mobil benar-benar rapi,” ujar korban dalam videonya.
Namun setelah acara selesai, korban mengaku seorang jukir meminta uang parkir Rp20 ribu. Korban menolak karena jukir tersebut tidak mampu menunjukkan identitas resmi maupun surat tugas parkir.
Korban kemudian mendapati bagian depan mobil mengalami kerusakan.
“Setelah acara wisuda selesai, kami mendapati mobil kami rusak. Baut bamper depan sengaja dilepas,” ungkapnya.
PD Parkir Pastikan Pelaku Jukir Liar
Perumda Parkir Makassar Raya memastikan pria yang meminta tarif Rp20 ribu itu bukan petugas resmi. Manajemen kemudian memanggil Daeng Ngemba ke kantor PD Parkir Makassar Raya di Jalan Hati Mulia, Mariso, Jumat (17/4), untuk memberikan klarifikasi.
Dalam video klarifikasi yang beredar, Daeng Ngemba menyebut tarif parkir di lokasi hanya sukarela.
“(Biaya) parkir seikhlasnya, berapa diberikan,” kata Daeng Ngemba, Sabtu (18/4/2026).
Ia juga membantah merusak mobil korban. Menurutnya, bamper kendaraan terlepas karena kaki standar motor tersangkut saat melintas.
“Bampernya terlepas karena ada pengendara motor lewat dan tersangkut standarnya,” dalihnya.
Daeng Ngemba mengaku siap mempertanggungjawabkan pernyataannya jika kasus ini berlanjut ke jalur hukum. Ia juga menyebut seorang penjual nasi kuning di sekitar lokasi melihat kejadian tersebut.
Klaim Sudah Menjaga Mobil Korban
Daeng Ngemba menyebut pemilik mobil tetap tidak membayar uang parkir Rp20 ribu yang ia minta. Ia mengaku tetap menjaga kendaraan itu meski belum menerima bayaran.
Menurutnya, posisi mobil sedikit menjorok ke jalan, tidak terkunci, dan kaca kendaraan terbuka saat ditinggal pemiliknya.
Humas PD Parkir Makassar Raya, Asrul, mengatakan pihaknya meminta Daeng Ngemba menandatangani surat pernyataan bermaterai agar tidak mengulangi praktik pungutan liar.
“Jika kembali mengulangi hal serupa, kami akan melaporkan yang bersangkutan ke aparat penegak hukum,” tegas Asrul.
Asrul menambahkan, pihaknya belum sepenuhnya percaya dengan keterangan Daeng Ngemba. Karena itu, PD Parkir sengaja mengunggah video klarifikasi ke media sosial agar korban memberikan tanggapan.
“Kami ingin mendapat penjelasan dari dua pihak agar fakta kejadian menjadi terang,” jelasnya.
PD Parkir Makassar Raya menyatakan siap mempertemukan korban dengan jukir liar tersebut untuk proses mediasi. Langkah itu dilakukan agar kedua pihak menyampaikan versi masing-masing secara terbuka.
Asrul menegaskan, jika pernyataan Daeng Ngemba terbukti tidak sesuai fakta di lapangan, kasus ini bisa berlanjut ke proses hukum.





Komentar