Parepare – Upaya panjang Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan akhirnya membuahkan hasil. Setelah memburu seorang buron selama 16 bulan, tim intelijen berhasil menangkap Hasnani (38), terpidana kasus narkotika yang sebelumnya melarikan diri dari wilayah hukum Kejari Parepare. Penangkapan berlangsung di Berau, Kalimantan Timur, Selasa (18/11/2025) malam.
Tim kemudian bergerak ke Jalan Manunggal Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redep, setelah melakukan pengintaian selama dua hari dua malam. Operasi itu memastikan posisi Hasnani dan memberi kesempatan tim untuk menyergap buron tersebut tepat pada pukul 19.18 Wita.
Asisten Intelijen Kejati Sulsel, Ferizal, menyampaikan apresiasi dari Kajati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi atas keberhasilan tim yang bertindak cepat dan tepat. Ia menegaskan komitmen jajarannya untuk terus mengejar setiap buron hingga proses hukum berjalan tuntas. “Bapak Kajati meminta seluruh jajaran tetap memonitor dan segera mengamankan setiap DPO demi kepastian hukum,” ujar Ferizal, Jumat (21/11).
Penangkapan ini mengikuti putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4507 K/Pid.Sus/2024 tanggal 31 Juli 2024 yang menjatuhkan hukuman penjara dua tahun dan denda Rp800 juta kepada Hasnani. Setelah operasi tersebut, tim langsung menyerahkan terpidana kepada Kejari Parepare untuk menjalani eksekusi di Lapas Kelas IIA Parepare.
Ferizal juga mengimbau setiap pelaku yang masih melarikan diri agar menyerahkan diri demi kepastian hukum. “Tidak ada tempat aman bagi para buronan,” tegasnya.
Kasus yang menjerat Hasnani bermula pada 11 Agustus 2023. Polisi menangkapnya di Jalan Sultan Hasanuddin, Parepare, setelah menemukan satu saset sabu di kantong dasternya. Ia mengakui bahwa sabu itu merupakan barang yang ia beli dari Aan, seorang pemasok yang hingga kini masih masuk daftar pencarian orang. Petugas kemudian menjeratnya dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.





Komentar