Close sidebar
Advertisement Advertisement
Daerah Peristiwa Sulsel

Istri Gerebek Suami Selingkuh dengan Staf Desa di Gowa, Polisi Langsung Evakuasi Pasangan

Terduga Pelaku yang hampir di amuk massa

Gowa – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menggerebek suaminya yang berselingkuh dengan staf desa. Peristiwa perselingkuhan staf desa Gowa itu memicu kemarahan warga karena pelaku yang bekerja sebagai aparat desa gagal memberi contoh baik bagi masyarakat.

Digerebek di Rumah BTN Graha Kelegowa

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 01.00 Wita di BTN Graha Kelegowa, Kecamatan Pallangga. IRT berinisial IR (35) memergoki suaminya sedang berduaan dengan perempuan lain di dalam rumah.

Jukir Liar Makassar Bantah Rusak Mobil Wisudawan UNM, PD Parkir Siapkan Mediasi

IR meledak emosi dan memarahi suaminya di depan warga yang mulai berdatangan. Warga yang melihat kejadian itu ikut marah setelah mengetahui bahwa wanita selingkuhan tersebut bekerja sebagai staf desa. Suasana hampir ricuh karena warga nyaris menghakimi pasangan itu.

Kepala Lingkungan Kalegowa, Daeng Jalling (50), menjelaskan alasan warga mendatangi lokasi.

“Kami mendengar ada seorang laki-laki membawa perempuan ke rumah ini dan digerebek istrinya. Warga langsung berdatangan,” ujar Daeng Jalling di lokasi kejadian.

Rakerda PKK Makassar 2026: Melinda Aksa Dorong Program Inklusif dan Berdampak

Polisi Amankan dan Periksa Pelaku

Aparat gabungan dari Polres Gowa tiba di lokasi untuk menenangkan warga dan mengevakuasi pasangan yang terlibat perselingkuhan staf desa Gowa itu. Polisi membawa keduanya ke Mapolres Gowa dan memulai pemeriksaan intensif.

Kanit PPA Satreskrim Polres Gowa, Ipda Muhammad Agus, menegaskan bahwa penyidik terus memproses laporan tersebut.

“Kami menerima laporan penggerebekan pasangan selingkuh dan langsung mengevakuasi mereka. Saat ini penyelidikan masih berlangsung,” kata Agus di Mapolres Gowa, Senin (27/10/2025).

Geger di Unhas Makassar! Mayat Pria Ditemukan di Belakang Gedung Kampus

Istri Lapor Polisi

IR mengajukan laporan resmi ke Polres Gowa atas dugaan perselingkuhan suaminya. Polisi menahan kedua pelaku untuk menjalani proses hukum.

Kasus perselingkuhan staf desa Gowa ini menyita perhatian publik karena melibatkan aparat pemerintahan yang seharusnya menjaga moralitas. Polisi menjerat pasangan tersebut dengan Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Perzinahan. Jika terbukti bersalah, mereka menghadapi hukuman penjara maksimal satu tahun.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *