Gowa – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menggerebek suaminya yang berselingkuh dengan staf desa. Peristiwa perselingkuhan staf desa Gowa itu memicu kemarahan warga karena pelaku yang bekerja sebagai aparat desa gagal memberi contoh baik bagi masyarakat.
Digerebek di Rumah BTN Graha Kelegowa
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 01.00 Wita di BTN Graha Kelegowa, Kecamatan Pallangga. IRT berinisial IR (35) memergoki suaminya sedang berduaan dengan perempuan lain di dalam rumah.
IR meledak emosi dan memarahi suaminya di depan warga yang mulai berdatangan. Warga yang melihat kejadian itu ikut marah setelah mengetahui bahwa wanita selingkuhan tersebut bekerja sebagai staf desa. Suasana hampir ricuh karena warga nyaris menghakimi pasangan itu.
Kepala Lingkungan Kalegowa, Daeng Jalling (50), menjelaskan alasan warga mendatangi lokasi.
“Kami mendengar ada seorang laki-laki membawa perempuan ke rumah ini dan digerebek istrinya. Warga langsung berdatangan,” ujar Daeng Jalling di lokasi kejadian.
Polisi Amankan dan Periksa Pelaku
Aparat gabungan dari Polres Gowa tiba di lokasi untuk menenangkan warga dan mengevakuasi pasangan yang terlibat perselingkuhan staf desa Gowa itu. Polisi membawa keduanya ke Mapolres Gowa dan memulai pemeriksaan intensif.
Kanit PPA Satreskrim Polres Gowa, Ipda Muhammad Agus, menegaskan bahwa penyidik terus memproses laporan tersebut.
“Kami menerima laporan penggerebekan pasangan selingkuh dan langsung mengevakuasi mereka. Saat ini penyelidikan masih berlangsung,” kata Agus di Mapolres Gowa, Senin (27/10/2025).
Istri Lapor Polisi
IR mengajukan laporan resmi ke Polres Gowa atas dugaan perselingkuhan suaminya. Polisi menahan kedua pelaku untuk menjalani proses hukum.
Kasus perselingkuhan staf desa Gowa ini menyita perhatian publik karena melibatkan aparat pemerintahan yang seharusnya menjaga moralitas. Polisi menjerat pasangan tersebut dengan Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Perzinahan. Jika terbukti bersalah, mereka menghadapi hukuman penjara maksimal satu tahun.





Komentar