Parepare – Pemerintah Kota Parepare melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) resmi membekukan sebanyak 117 sertifikat tanah milik warga yang berada di kawasan reklamasi Cempae, Jalan Petta Unga, Kelurahan Watang Soreang, Kecamatan Soreang, Sulawesi Selatan.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penertiban aset milik daerah, menyusul rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui program Monitoring Center for Prevention (MCP) yang mewajibkan pemerintah daerah menelusuri dan mengamankan aset negara yang dikuasai tanpa legalitas jelas.
“Penertiban aset ini adalah bentuk nyata komitmen Pemerintah Kota dalam menindaklanjuti rekomendasi dari lembaga negara, yaitu KPK,” ujar Plh Sekretaris Daerah Parepare, Amarun Agung Hamka, Kamis (26/6).
Dari sisi teknis, penertiban dilakukan oleh tim dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Parepare, khususnya melalui sensus Barang Milik Daerah (BMD) yang saat ini tengah berjalan selama satu bulan. Tim tersebut bertugas mengidentifikasi aset yang dikuasai masyarakat atau pihak lain tanpa ada perjanjian resmi dengan pemerintah.
“Kami sedang turun lapangan melakukan sensus. Dari situ akan ketahuan mana saja aset daerah yang dikuasai tanpa izin atau perjanjian,” jelas Kabid Aset BKD Parepare, Musdaliah Karim.
Salah satu fokus utama penertiban adalah lahan reklamasi Cempae. Di kawasan ini, menurut data resmi dari BPN, telah diterbitkan 117 sertifikat hak milik dalam rentang waktu 1981 hingga 2019.
Kepala Kantor BPN ATR Kota Parepare, Ridwan Jali Nurcahyo, membenarkan informasi tersebut. Ia menyebut bahwa pihaknya telah menerima surat resmi dari Pemkot Parepare sejak 17 September 2019 yang meminta agar dilakukan pembekuan izin pensertifikatan di atas lahan reklamasi Cempae.
“Hal ini merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan antara Pemkot dan KPK dalam rangka evaluasi dan monitoring aset,” jelas Ridwan.
Dengan dasar surat itu, Ridwan menambahkan, pihaknya untuk sementara tidak lagi memberikan pelayanan penerbitan sertifikat baru untuk lahan yang masuk dalam area reklamasi Cempae, sembari menunggu kejelasan status hukum dan tata kelola aset.
“Maka Kantor Pertanahan Kota Parepare belum dapat melaksanakan pelayanan pertanahan dan penerbitan sertifikat hak atas tanah pada lokasi tersebut,” pungkasnya.
Langkah tegas ini diambil demi menyelamatkan aset negara yang rawan disalahgunakan atau berpindah tangan secara ilegal. Pemerintah Kota Parepare menegaskan, proses penertiban akan dilakukan secara menyeluruh dan transparan, serta membuka ruang mediasi bila warga terdampak ingin mengklarifikasi status kepemilikan. <spl>





Komentar