Palopo – Nepotisme PAM-TM Palopo kini mencuat dan memicu kritik keras publik. Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Palopo menuding direksi serta dewan pengawas merekrut keluarga tanpa seleksi terbuka. Oleh karena itu, mereka menegaskan praktik tersebut melanggar Perda Kota Palopo Nomor 7 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
LMND menekankan bahwa PAM-TM berstatus institusi publik, bukan perusahaan keluarga. Selain itu, mereka mengecam direksi yang lebih mengutamakan ikatan darah dibanding kompetensi. Dengan demikian, Nepotisme PAM-TM Palopo merusak kepercayaan rakyat terhadap pengelolaan air.
Di lapangan, pelayanan air tetap bermasalah. Warga berulang kali melaporkan air yang tidak mengalir, tagihan yang tidak transparan, dan pipa yang bocor. Namun, ironinya direksi tetap menerima gaji Rp40 juta lebih per bulan lengkap dengan tunjangan besar. Sementara itu, masyarakat terpaksa memanggil damkar demi kebutuhan darurat sehari-hari.
Tidak berhenti di situ, LMND juga mengungkap dugaan manipulasi laporan keuangan. Mereka menuding manajemen memasukkan jaringan air yang dibiayai pelanggan sebagai aset perusahaan. Lebih lanjut, mereka mempertanyakan hilangnya aset dari dana APBN dan APBD. Menurut LMND, kondisi tersebut menunjukkan lemahnya akuntabilitas.
Melihat situasi itu, LMND menuntut Wali Kota Palopo selaku Kuasa Pemilik Modal segera memberhentikan direksi dan dewan pengawas. Pasalnya, Pasal 29 ayat 2 Perda No. 7/2019 memberikan dasar hukum yang kuat untuk tindakan tegas. Selain itu, mereka meminta polisi mempercepat penyelidikan dugaan pungutan liar yang muncul di tubuh PAM-TM.
Wali Kota Palopo, Naili Trisal, menegaskan komitmennya menghadirkan birokrasi bersih dan responsif. Bahkan, ia berjanji menciptakan pelayanan publik yang transparan serta bebas dari praktik tidak terpuji.
Akhirnya, masyarakat menunggu langkah nyata. Mereka ingin air bersih tidak hanya mengalir lancar di pipa, tetapi juga dalam tata kelola perusahaan yang jujur, terbuka, dan bebas KKN. Dengan begitu, kepercayaan publik dapat pulih, dan pelayanan dasar kembali memenuhi hak rakyat.





Komentar