Jeneponto – Kebijakan Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Tolo’ Utara, H. Alimuddin, memicu polemik di kalangan perangkat lingkungan dan masyarakat. Plt Lurah Tolo’ Utara di Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, memberhentikan enam kepala lingkungan secara mendadak tanpa melalui proses resmi maupun komunikasi yang baik.
Salah satu kepala lingkungan yang terkena dampak kebijakan ini adalah A. Iskandar Rifai dari Lingkungan Tompobalang. Ia mengaku terkejut saat mengetahui rencana pemberhentiannya. “Saya bingung kenapa tidak ada panggilan atau pemberitahuan resmi. Mestinya saya diajak bicara dulu, dihadirkan tokoh masyarakat atau pak imam,” ujarnya saat ditemui, Sabtu (26/7).
Tidak Adanya Informasi Pemecatan
Iskandar mengaku tidak menerima informasi apa pun dari pihak kelurahan maupun kecamatan. Para perangkat lingkungan memeriksa grup WhatsApp yang biasa mereka gunakan untuk berkomunikasi, tetapi mereka tidak menemukan satu pun informasi tentang pencopotan tersebut. “Saya periksa HP saya, tidak ada pesan, tidak ada informasi, tiba-tiba saya ditelpon dan ditanya apakah saya belum tahu sudah diganti,” katanya dengan nada kesal.
Plt Lurah juga mengganti Kepala Lingkungan Parang Labbua, Maceng Dg Kamma, dan mengumumkan langsung penggantian itu di masjid. Namun, Plt Lurah belum menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada kepala lingkungan yang ia copot maupun kepada calon penggantinya.
Iskandar mengamati ada sosok baru yang mulai aktif di wilayahnya dan ia menduga orang tersebut menjadi calon penggantinya. “Saya lihat tadi orang itu pasang patto’ (umbul-umbul) untuk 17 Agustus. Tapi belum ada SK, jadi belum bisa saya pastikan,” ujarnya.
Iskandar sendiri telah menjabat sebagai kepala lingkungan sejak tahun 2008 di bawah kepemimpinan Lurah sebelumnya, H. Jamaluddin. Ia menyayangkan tindakan Plt Lurah yang mengambil keputusan secara sepihak dan berharap Plt Lurah memberhentikannya dengan cara yang baik dan sesuai prosedur.
Tokoh masyarakat setempat, Kr Rani, juga menyuarakan keresahan. Ia mempertanyakan mengapa Plt Lurah hanya mempertahankan satu dari tujuh kepala lingkungan dan memberhentikan enam lainnya. “Cuma lucunya, kenapa dari tujuh lingkungan hanya satu yang dipertahankan? Ada apa ini?” tanyanya di kediamannya.
Kr Rani menilai kelurahan melanggar wewenang karena mengambil alih penagihan PBB tanpa koordinasi dan hanya memberi bantuan kepada warga yang sudah melunasi pajak.





Komentar