Pinrang – Seorang remaja bernama Zulfikar Bin Said (18) melakukan aksi freestyle motor tepat di depan Polsek Duampanua, Kabupaten Pinrang. Aksinya yang terekam dalam video akhirnya viral di media sosial, meski kejadian itu terjadi pada Mei 2023.
Kapolres Pinrang, AKBP Edy Sabhara, menjelaskan bahwa pihaknya sudah memeriksa Zulfikar. “Anggota kami telah meminta keterangan dari Zulfikar terkait video viral yang menunjukkan aksi freestyle di depan Polsek,” kata Edy, Jumat (11/7).
Aksi tersebut berlangsung di jalan Kampung Massila, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Duampanua. Saat itu, Zulfikar masih berusia di bawah 16 tahun. Ia mengendarai motor dengan nomor polisi DD 3935 XAR dan mengangkat ban depan sambil melaju dengan kecepatan sekitar 40 km/jam.
Polisi membawa Zulfikar bersama aparat desa ke ruang Unit Gakkum Satlantas Polres Pinrang untuk klarifikasi. Langkah ini mereka tempuh sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat, terutama anak muda.
Kasat Lantas Polres Pinrang, Iptu Saripuddin, menyampaikan bahwa Zulfikar mengaku bersalah dan menyatakan permintaan maaf. Ia juga menandatangani surat pernyataan bahwa dirinya tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Zulfikar menyampaikan rasa penyesalan dan berjanji tidak akan mengulanginya,” ujar Saripuddin.
Saripuddin juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas jika pelaku mengulangi aksinya. Dalam hal itu, Zulfikar bisa dijerat dengan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
Sebelum penangkapan, video freestyle Zulfikar lebih dulu beredar luas. Dalam rekaman, ia tampak menunjuk ke arah kantor polisi sebelum memulai aksinya. Polisi menilai aksi tersebut sangat berbahaya dan memberikan contoh negatif bagi remaja lainnya.





Komentar