BARRU — Ratusan warga Desa Batu Pute, Kecamatan Soppeng Riaja, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, memadati Kantor Desa pada Senin (7/7). Mereka memprotes sengketa lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Ujunge setelah salah satu warga mengklaim area tersebut sebagai milik pribadi.
Warga hadir untuk menyaksikan langsung proses mediasi antara pemerintah desa, perwakilan masyarakat, dan kuasa hukum dari pihak pengklaim. Konflik memanas setelah seorang warga memagari TPU dan memasang papan yang menyatakan lahan itu sebagai milik pribadi. Papan tersebut juga memuat larangan melakukan aktivitas pemakaman di lokasi itu.
Tindakan pemagaran langsung memicu kemarahan warga. Menurut mereka, langkah itu menyakiti perasaan masyarakat dan merampas hak atas fasilitas umum yang sudah mereka gunakan selama puluhan tahun. “Kami menolak adanya papan larangan itu. Ini kuburan warga yang sudah puluhan tahun ada di sini,” tegas Jumi, salah satu warga yang mengikuti musyawarah.
Jumi dan warga lainnya meminta pihak bersangkutan segera membongkar pagar. Mereka mendesak TPU kembali digunakan seperti semula. Jika persoalan ini terus dibiarkan, mereka khawatir jenazah warga akan kesulitan mendapatkan tempat pemakaman yang layak.
Kepala Desa Batu Pute, Jaharuddin, menyatakan bahwa proses mediasi masih berjalan. Ia menegaskan pihak pengklaim belum menunjukkan bukti kepemilikan yang sah. “Kami masih menunggu pertemuan lanjutan dan kehadiran pihak pengklaim untuk menunjukkan dokumen otentik,” jelas Jaharuddin.
Di sisi lain, Makmur Raona selaku kuasa hukum menyampaikan bahwa kliennya sudah mengantongi dokumen rincik dan bukti pembayaran pajak. “Luas lahan yang dimaksud 21 are. Kami akan menyerahkan semua dokumen milik klien kami dalam waktu dekat,” ungkap Makmur.
Pemerintah desa terus membuka ruang dialog untuk menyelesaikan sengketa ini secara damai. Mereka berupaya menjaga agar akses masyarakat terhadap lahan pemakaman tetap terjamin tanpa gangguan.





Komentar