Bone – Satuan Lalu Lintas Polres Bone kembali menindak pelanggar lalu lintas dalam gelaran Operasi Patuh Pallawa 2025 yang memasuki hari kesepuluh. Dua pengendara sepeda motor, salah satunya perempuan, terjaring razia karena ketahuan memainkan ponsel saat mengemudi di Jalan MT Haryono, Kecamatan Palakka, pada Rabu (23/7/2025).
Petugas menghentikan laju kedua pengendara setelah melihat secara langsung pelanggaran yang mereka lakukan. Tanpa menunggu lama, personel Satlantas langsung menindak mereka dengan memberikan surat tilang. Selain penindakan, polisi juga menyampaikan teguran keras dan mengingatkan bahaya di balik perilaku sembrono seperti itu.
Kasat Lantas Polres Bone, AKP Musmulyadi, menegaskan bahwa operasi ini tidak hanya berfokus pada sanksi hukum. Ia menyebutkan bahwa tindakan ini bertujuan mengedukasi masyarakat agar lebih disiplin dalam berlalu lintas.
“Kami ingin membangun kesadaran kolektif bahwa keselamatan di jalan raya harus menjadi prioritas. Banyak pengendara belum memahami risiko besar saat mereka bermain HP saat berkendara,” ujar Musmulyadi.
Ia lalu mengingatkan bahwa larangan menggunakan ponsel saat mengemudi tercantum jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Pasal 106 Ayat (2) menyatakan bahwa pengendara dilarang menggunakan alat komunikasi yang dapat mengganggu konsentrasi saat berkendara. Bila melanggar, pelaku bisa menerima sanksi denda hingga Rp750.000 atau kurungan tiga bulan sesuai Pasal 287 Ayat (1).
“Jangan sampai karena satu detik lengah akibat melihat layar ponsel, nyawa menjadi taruhannya,” tambah Musmulyadi.
Operasi Patuh Pallawa 2025 akan terus berlanjut di berbagai titik rawan pelanggaran. Kepolisian mengajak seluruh masyarakat untuk ikut membudayakan keselamatan dan tertib berlalu lintas, demi melindungi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.





Komentar