Jakarta – Ribuan buruh demo di berbagai daerah turun ke jalan tuntut UMP 2026 pada Kamis (28/8/2025). Mereka menuntut kenaikan upah minimum sebesar 8,5 h ingga 10,5 persen. Selain soal upah, buruh juga mendesak penghapusan sistem outsourcing, pembentukan satgas PHK, serta pemberantasan korupsi.
Aksi tersebut langsung memicu respons beragam dari pengusaha dan pemerintah. Karena itu, isu kenaikan upah kembali menempati perhatian utama publik.
Demo Buruh Tuntut UMP Naik, Pengusaha Ingatkan Formula Resmi
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sanny Iskandar, menilai kenaikan upah tidak bisa dipukul rata. Ia menekankan bahwa pemerintah telah menetapkan formula resmi yang wajib dijadikan acuan. Selain itu, Sanny menegaskan pentingnya keputusan yang adil agar dunia usaha tetap sehat sekaligus buruh memperoleh haknya.
Menurut Sanny, kondisi tiap sektor industri berbeda. Beberapa sektor berkembang pesat, sedangkan banyak sektor lain masih berjuang keras bertahan. Oleh sebab itu, besaran kenaikan upah harus menyesuaikan kondisi spesifik di setiap sektor. Dengan begitu, perusahaan dapat bertahan dan pekerja menikmati peningkatan kesejahteraan.
Meski demikian, Sanny menegaskan bahwa penyesuaian upah berlangsung setiap tahun. Namun, persentase kenaikan tetap mengikuti perhitungan pemerintah yang memperhitungkan inflasi serta pertumbuhan ekonomi sebagai faktor utama.
Buruh Desak UMP 2026 Naik hingga 10,5 Persen
Di Jakarta, Partai Buruh bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyuarakan tuntutan agar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 naik 8,5–10,5 persen. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyebut angka tersebut sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168. Selain itu, ia meminta pemerintah sungguh-sungguh mendengar suara buruh.
Putusan itu mengatur kewajiban pemerintah memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu ketika menentukan kenaikan upah minimum. Said menekankan bahwa tuntutan buruh sejalan dengan amanat hukum sehingga pemerintah harus menindaklanjutinya. Karena itu, ia mendorong buruh tetap solid, konsisten, dan aktif menyuarakan aspirasi melalui jalur konstitusional.
Menaker: Penetapan UMP Harus Lewat Kajian
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menanggapi tuntutan buruh dengan menegaskan bahwa UMP tidak bisa diputuskan hanya karena aksi demonstrasi. Ia menjelaskan bahwa proses penetapan UMP membutuhkan kajian akademis serta pembahasan di Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas). Dengan demikian, hasil akhirnya mencerminkan keseimbangan kepentingan buruh, pengusaha, dan pemerintah.
“Di forum itu, pemerintah mendengar masukan dari pengusaha dan serikat pekerja. Prosesnya panjang, tetapi semua pihak tetap berperan,” kata Yassierli di Jakarta Selatan.
Ia menambahkan, pemerintah menghargai aspirasi buruh. Namun, keputusan akhir harus mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional, tingkat inflasi, dan kemampuan dunia usaha. Karena itu, ia meminta publik bersabar menunggu hasil resmi. Menurut Yassierli, kajian UMP 2026 sudah berjalan sejak beberapa bulan lalu dan pemerintah terus membuka ruang dialog.
“Pemerintah terbuka menerima masukan, jadi sebaiknya semua pihak menunggu hasilnya,” ujarnya.





Komentar