Close sidebar
Advertisement Advertisement
Kesehatan

BPOM Ungkap 18 Produk Herbal Ilegal, Bisa Picu Gangguan Jantung hingga Kematian

Ilustrasi botol suplemen herbal ilegal dengan label “HERBAL ILEGAL” dan simbol larangan BPOM.
Ilustrasi produk herbal ilegal yang dilarang BPOM

Kesehatan – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menemukan 18 produk herbal serta suplemen kesehatan ilegal dengan kandungan bahan kimia obat (BKO) berbahaya. Produk-produk itu bisa menimbulkan gangguan jantung, tekanan darah tidak stabil, bahkan kematian.

Pengawasan pada Juli 2025 memperlihatkan 16 produk obat tradisional berbahan alam dan 2 suplemen kesehatan beredar tanpa izin resmi. Pemeriksaan mencatat sembilan produk tidak memiliki Nomor Izin Edar (NIE), enam mencantumkan NIE fiktif, dan tiga telah kehilangan izin edar.

35 Siswa di Maros Diduga Keracunan Usai Bukber di SMPN 3 Camba, Puluhan Dirawat

Petugas mengamankan produk seperti Kopi Top Man Plus Tongkat Ali, Herbal Ar-Rijal Gold, Big Penis, Gemes Gemuk Sehat, Fung Seh Gu Tok Wan, Perkasa X, Lin Chee Tan, Sari Brotowali, Kopi Jantan, Urat Kuda, Vitamin Gemuk Alami, hingga Kirkland Slimming Capsule.

BPOM menyebut delapan produk mengandung sildenafil, tadalafil, atau nortadalafil yang biasa dipakai sebagai obat kuat pria. Enam produk lain membawa deksametason, parasetamol, klorfeniramin maleat, hingga natrium diklofenak yang sering dipakai untuk pegal linu. Dua produk lain mencampurkan siproheptadin untuk menambah nafsu makan, sedangkan dua suplemen kesehatan membawa melatonin tanpa izin edar.

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menegaskan pencampuran bahan kimia obat pada produk herbal melanggar aturan serius. Ia menjelaskan konsumsi sildenafil dan sejenisnya tanpa pengawasan medis dapat memicu gangguan jantung hingga kematian. Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan melatonin tanpa kendali bisa menimbulkan efek samping pada anak, ibu hamil, maupun lansia.

Kisah Cipa, Usia 29 Tahun Terkena Diabetes Akibat FOMO Makanan Manis Viral

BPOM menyerahkan kasus ini ke aparat penegak hukum. Produsen yang melanggar berpotensi menerima pidana hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar sesuai Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023. Lembaga itu meminta masyarakat berhati-hati membeli produk herbal ilegal dan hanya memilih yang memiliki nomor izin edar resmi BPOM.

DEMA FKIK FKIK UIN Alauddin, Layanan Kesehatan Gratis dan Peduli Lingkungan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *