Makassar – Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman pemilik skincare Mira Hayati menjadi dua tahun penjara pada tingkat kasasi dalam perkara skincare mengandung merkuri. Kuasa hukum Mira Hayati menilai MA seharusnya membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan.
“Seharusnya bebas,” tegas Kuasa Hukum Mira Hayati, Ida Hamidah, saat diwawancarai, Minggu (21/12/2025).
Ida menyatakan belum menentukan langkah hukum lanjutan karena hingga kini belum menerima salinan resmi putusan kasasi dari MA. Ia menilai salinan putusan tersebut menjadi dasar penting untuk mempelajari pertimbangan majelis hakim.
“Saya belum menerima salinan putusan dan belum mengetahui pertimbangan hukumnya, jadi belum bisa berkomentar banyak,” ujar Ida.
Jaksa dan Kuasa Hukum Tunggu Salinan Putusan Kasasi
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga merespons putusan kasasi yang memangkas vonis Mira Hayati. Ketua Tim JPU Parawansa menyebut pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Kami belum menerima salinan putusan karena belum ada informasi dari Pengadilan Negeri. Insyaallah besok tim akan mengecek ulang,” kata Parawansa.
Parawansa menegaskan tim JPU akan berkoordinasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan. “Kami akan berkoordinasi dengan tim dan melaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan,” tambahnya.
Kasus skincare bermerkuri yang menjerat Mira Hayati mengalami perjalanan hukum panjang. Pengadilan Negeri (PN) Makassar pertama kali menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar dalam sidang putusan pada Senin (7/7/2025).
Ketua Majelis Hakim Arif Wisaksono saat itu menyatakan, “Pengadilan menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan pengganti dua bulan kurungan apabila terdakwa tidak membayar denda.”
Meski menerima hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa yang mencapai enam tahun penjara, Mira Hayati tetap mengajukan banding. JPU juga mengajukan banding karena menilai vonis tersebut terlalu ringan.
Pengadilan Tinggi (PT) Makassar kemudian memperberat hukuman Mira Hayati menjadi empat tahun penjara melalui putusan yang terbit pada Kamis (7/8/2025). Majelis hakim PT Makassar menyatakan Mira Hayati terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan tunggal JPU.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, “Pengadilan menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun kepada terdakwa.”
Tidak menerima putusan tersebut, Mira Hayati dan JPU sama-sama mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. MA kemudian mengeluarkan putusan kasasi pada Jumat (19/12/2025).
Dalam amar putusannya, majelis hakim MA menolak permohonan kasasi JPU dan terdakwa. Namun, hakim memperbaiki amar pidana dengan memangkas hukuman Mira Hayati menjadi dua tahun penjara.
“Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan pidana penjara dua tahun dan pidana denda Rp1 miliar subsidair dua bulan kurungan,” demikian bunyi amar putusan MA yang dikutip dari situs resmi PN Makassar, Minggu (21/12/2025).
Ida Hamidah kembali menegaskan keyakinannya bahwa MA seharusnya membebaskan Mira Hayati di tingkat kasasi. Namun, pihaknya memilih menunggu salinan putusan resmi sebelum menentukan sikap hukum selanjutnya.





Komentar