Makassar – Mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) menggelar demonstrasi menolak RUU KUHAP di Flyover Pettarani, Makassar, Selasa (5/8/2025). Aksi ini menyoroti proses legislasi Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang berjalan secara tertutup, tergesa-gesa, dan tanpa partisipasi publik yang bermakna.
Presiden BEM UNM, Syamri, memimpin langsung aksi tersebut. Ia menegaskan bahwa mahasiswa secara tegas menolak RUU KUHAP karena rancangan tersebut tidak mencerminkan semangat reformasi hukum. Mereka mengusung tema “Indonesia Gelap, Tolak RUU KUHAP” untuk menggambarkan kekhawatiran terhadap arah kebijakan hukum di Indonesia.
“RUU KUHAP ini memuat banyak pasal bermasalah. Pemerintah dan DPR mengabaikan keterlibatan publik. Proses legislasi berlangsung tertutup dan tergesa-gesa,” ujar Syamri di lokasi aksi.

Mahasiswa secara kritis menyoroti sejumlah pasal yang mengatur penyelidikan, hak tersangka, korban, hingga posisi advokat. Mereka menilai RUU KUHAP hanya menguntungkan aparat keamanan dan mengurangi kontrol masyarakat terhadap penegakan hukum.
Syamri menyatakan bahwa aksi di Flyover Pettarani menjadi langkah awal untuk membangkitkan semangat perlawanan. Ia mengajak mahasiswa, masyarakat sipil, dan seluruh warga negara agar bersama-sama menolak RUU KUHAP.
“Kami akan terus bergerak. Kami menuntut DPR membuka ruang partisipasi publik secara luas dan serius. Jangan biarkan hukum tunduk pada kepentingan penguasa,” tegas Syamri.
BEM UNM pun menyatakan komitmen untuk melanjutkan aksi perlawanan melalui berbagai forum dan ruang publik. Mereka bertekad menghentikan proses pengesahan RUU KUHAP yang DPR targetkan pada awal 2026.





Komentar