Close sidebar
Advertisement Advertisement
Nasional Politik

KPK Selidiki Dugaan Gratifikasi Pejabat Kementerian PU: “Modus Permintaan Uang untuk Kepentingan Pribadi”

Foto gedung Jakarta

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima informasi mengenai dugaan praktik gratifikasi yang dilakukan oleh seorang pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Informasi ini berasal dari hasil investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian PU.

“KPK mendapatkan informasi adanya dugaan praktik gratifikasi di Kementerian PU,”
— ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Kamis (29/5/2025).

Jukir Liar Makassar Bantah Rusak Mobil Wisudawan UNM, PD Parkir Siapkan Mediasi

Ia menambahkan bahwa modus operandi yang digunakan adalah permintaan uang oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri kepada bawahannya untuk kepentingan pribadi.

“Modus permintaan uang oleh salah seorang penyelenggara negara atau pegawai negeri kepada pegawai di jajarannya yang akan digunakan untuk kepentingan pribadi,”
— jelas Budi.

Menanggapi hal ini, KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Kedeputian Pencegahan dan Monitoring akan segera berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian PU. Tujuannya adalah untuk melakukan analisis atas temuan investigasi tersebut dan menentukan langkah selanjutnya.

Rakerda PKK Makassar 2026: Melinda Aksa Dorong Program Inklusif dan Berdampak

“KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Kedeputian Pencegahan dan Monitoring pada kesempatan pertama akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal ataupun Inspektur Investigasi Kementerian PU. KPK akan melakukan analisis atas temuan investigasi tersebut,”
— tambah Budi pada Kamis (29/5/2025).

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan gratifikasi ini. Ia menegaskan bahwa kasus ini sedang diproses oleh Inspektorat Jenderal dan akan diserahkan ke KPK atau aparat penegak hukum lainnya jika ditemukan unsur pidana.

“Ya lagi diproses sama Irjen, tapi ya Irjen kalau misalnya dirasa sama Irjen itu nanti memang ada unsur pidana, pasti dia limpahkan ke KPK atau ke Kejaksaan atau ke mana ke Kepolisian untuk tidak lanjut secara pidana nya,”
— ujar Dody.

Viral Pegawai Bapas Makassar Protes Mobil Digembok Dishub

Dody juga menekankan pentingnya integritas moral dan spiritual bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian PU agar tidak tergoda dengan berbagai bentuk pelanggaran. Ia berharap agar setiap pegawai menghadirkan Tuhan dalam hati mereka sebagai bentuk pengawasan diri.

“Kemarin juga sudah berkali-kali bicarakan terutama insan PU lah tiap detik itu untuk menghadirkan Tuhan di hatinya, nggak ada lagi yang bisa mengawasi kecuali Tuhan, bukan KPK, bukan Jaksa, bukan Polisi. Paling ini lah menurut saya obat paling mujarab,”
— tambahnya.

Kasus ini mencuat setelah beredarnya dokumen yang bertanda tangan Inspektur Jenderal Kementerian PU Dadang Rukmana, yang menyebutkan bahwa Kepala Biro telah menghubungi beberapa Kepala Balai Besar untuk meminta dukungan terkait rangkaian acara pernikahan anak Sekretaris pejabat PU. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa uang sebesar Rp 10 juta dan US$ 5.900 telah dikembalikan kepada para pemberi.

KPK akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. <spl>

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *