Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memeriksa Ustaz Khalid Basalamah dalam rangka penyelidikan dugaan korupsi dalam penetapan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji. Pemeriksaan dilakukan pada Senin (23/6) dan dinilai berjalan lancar berkat sikap kooperatif dari pihak Ustaz Khalid.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa Khalid Basalamah telah memberikan keterangan penting yang dibutuhkan tim penyelidik. “Dalam permintaan keterangan kemarin, yang bersangkutan bersikap kooperatif dan menyampaikan informasi-informasi yang dibutuhkan oleh tim,” ujar Budi, dikutip Rabu (25/6).
Budi menegaskan bahwa setiap keterangan yang diberikan sangat penting dalam menyusun konstruksi perkara yang sedang diusut. “Informasi dari Ustaz Khalid menjadi bagian dari upaya KPK untuk mengurai kasus ini secara utuh,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK telah membuka penyelidikan awal terkait dugaan korupsi dalam proses penetapan kuota haji di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Meski belum merinci kronologi kasus secara resmi, penyidik telah mengantongi sejumlah petunjuk awal yang mengarah pada praktik penyelewengan dalam tata kelola ibadah haji.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, juga membenarkan bahwa kasus ini tengah dalam tahap penyelidikan. “Benar, KPK sedang mengusut perkara dimaksud,” ucapnya pada Kamis (19/6).
Keterlibatan Ustaz Khalid Basalamah dalam proses pemeriksaan bukan sebagai tersangka, namun sebagai pihak yang dinilai memiliki informasi penting terkait mekanisme atau pihak-pihak yang terlibat dalam urusan kuota haji tersebut.
Penyelidikan terhadap dugaan korupsi kuota haji menjadi sorotan publik mengingat sensitifnya isu ini, terutama menyangkut kepentingan jemaah haji Indonesia yang setiap tahunnya menghadapi keterbatasan kuota dan biaya tinggi. KPK menegaskan akan terus menelusuri semua pihak yang diduga terlibat, tanpa terkecuali, guna memastikan penyelenggaraan ibadah haji berlangsung transparan dan bersih dari praktik korupsi. <spl>





Komentar