Close sidebar
Advertisement Advertisement
Nasional

Menteri Ketenagakerjaan Terbitkan Surat Edaran Larangan Penahanan Ijazah Karyawan

Menteri Ketenagajerjaan, Yassierli

Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang perusahaan menahan ijazah atau dokumen asli milik karyawan sebagai jaminan kerja pada 20 Mei 2025. Langkah ini diambil menyusul maraknya laporan penahanan ijazah oleh sejumlah perusahaan di berbagai daerah.

Dalam SE tersebut, perusahaan dilarang menahan atau menyimpan dokumen asli yang melekat pada pekerja, seperti ijazah, KTP, SIM, akta kelahiran, dan paspor. Penahanan dokumen tersebut dianggap melanggar hak pekerja dan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jukir Liar Makassar Bantah Rusak Mobil Wisudawan UNM, PD Parkir Siapkan Mediasi

Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa juga telah menerbitkan SE Nomor 560/14861/012/2025 pada 2 Mei 2025 yang melarang penahanan dokumen asli pekerja dan diskriminasi dalam lowongan pekerjaan. SE ini menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penahanan ijazah oleh perusahaan sebagai jaminan kerja serta praktik diskriminasi dalam rekrutmen.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan melanggar Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42, yang menyatakan bahwa pengusaha dilarang menyimpan dokumen asli milik pekerja sebagai jaminan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 6 bulan atau denda hingga Rp50 juta.

Kementerian Ketenagakerjaan juga menjelaskan bahwa penahanan ijazah hanya dapat dilakukan jika memenuhi syarat sahnya perjanjian, seperti adanya kesepakatan kedua belah pihak dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, jika terdapat peraturan daerah yang melarang penahanan dokumen asli, maka penahanan ijazah dianggap melanggar hukum.

Rakerda PKK Makassar 2026: Melinda Aksa Dorong Program Inklusif dan Berdampak

Dengan diterbitkannya SE ini, pemerintah berharap perusahaan menghormati hak-hak pekerja dan tidak melakukan praktik penahanan ijazah atau dokumen asli lainnya. Pekerja yang mengalami penahanan ijazah diimbau untuk melaporkan ke instansi terkait agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. <spl>

Viral Pegawai Bapas Makassar Protes Mobil Digembok Dishub

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *