Jakarta – Pimpinan DPR dan MPR merespons surat desakan dari Forum Purnawirawan TNI yang mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Surat ini menjadi sorotan di tengah dinamika politik nasional.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa dirinya belum sempat membaca langsung isi surat tersebut karena dokumen itu masih berada di Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR. “Suratnya masih di Sekjen, jadi saya belum sempat baca,” ujar Dasco saat ditemui di kompleks parlemen pada Rabu (4/6).
Karena belum membaca secara detail, Dasco enggan memberikan tanggapan lebih jauh terkait isi surat usulan tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua MPR, Bambang Wuryanto atau yang akrab disapa Bambang Pacul, menjelaskan bahwa setiap surat masuk terlebih dahulu ke Setjen MPR untuk ditelaah tingkat urgensinya. “Kalau dianggap penting, kami akan menggelar rapat pimpinan MPR untuk memutuskan langkah selanjutnya,” jelasnya.
Namun, Bambang menegaskan bahwa biasanya surat yang dianggap sangat penting adalah yang berasal dari lembaga tinggi negara, seperti DPR atau kementerian. Surat dari pihak lain akan dipertimbangkan sesuai urgensinya.
Surat tertanggal 26 Mei 2025 tersebut ditandatangani oleh empat purnawirawan TNI, yaitu Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto. Dalam surat itu, mereka secara resmi meminta MPR dan DPR untuk memproses pemakzulan Wakil Presiden Gibran berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. <spl>





Komentar