Maros — Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menetapkan MT, mantan Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Maros, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam kegiatan pengadaan dan belanja internet Command Center Pemkab Maros. MT langsung ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kepala Kejari Maros, Muhammad Yusuf Putra, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah berlangsung sejak Oktober 2024. MT diduga melakukan perbuatan melawan hukum saat menjabat sebagai Kepala Bidang E-Government, Sekretaris Dinas, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.
“Berdasarkan hasil audit dari BPKP Sulsel, negara dirugikan sebesar Rp 1,049 miliar dari total anggaran belanja internet sekitar Rp 13 miliar selama tiga tahun anggaran,” ujar Yusuf dalam keterangan pers, Senin (24/6).
Rincian anggaran pengadaan internet itu tercatat pada APBD Maros dengan nilai Rp 3,62 miliar untuk tahun 2021, Rp 5,16 miliar pada 2022, dan Rp 4,54 miliar di tahun 2023. Modus dugaan korupsi berkaitan dengan pembayaran biaya internet yang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
MT dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tersangka terancam hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun.
Untuk kepentingan penyidikan, MT ditahan di Lapas Kelas IIB Maros selama 20 hari ke depan. Penyidik Kejari Maros masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara ini. <spl>





Komentar