Close sidebar
Advertisement Advertisement
Daerah Peristiwa Sulsel

Kejati Sulsel Setujui Restorative Justice Kasus Penganiayaan Keluarga di Jeneponto

Kejati Sulsel

Makassar – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, resmi menyetujui penyelesaian perkara penganiayaan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto. Ekspose perkara RJ ini dilakukan secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis (20/6/2025) di Kantor Kejati Sulsel.

Ekspose tersebut dihadiri langsung oleh Kajati Sulsel, didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman, Koordinator Nurul Hidayat, dan Kasi Oharda Bidang Pidum Alham. Sementara dari Kejari Jeneponto hadir Kajari Teuku Luftansya Adhyaksa P., Kasi Pidum Kasmawati Saleh, Jaksa Fasilitator Nurmala Ramli, serta jajaran lainnya secara daring.

Geger di Unhas Makassar! Mayat Pria Ditemukan di Belakang Gedung Kampus

Perkara penganiayaan yang diajukan melibatkan enam tersangka, yakni Untung Bi Balaco (37), Sangkala Bin Balaco (39), Hadasia alias Yada Binti Balaco (55), Hammado (52), Adi (32), dan Dandi (27). Seluruhnya masih memiliki hubungan keluarga, baik sebagai mantan pasangan, anak, maupun saudara kandung.

Kasus tersebut terjadi pada 14 Januari 2025 di Dusun Pungkaribo, Desa Kalimporo, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto. Perselisihan bermula saat Hammado mendatangi rumah Sangkala untuk meminta bagian warisan berupa lahan sawah kepada anaknya yang ikut tinggal bersama Hadasia. Ketegangan meningkat hingga terjadi keributan dan aksi pengeroyokan tiga lawan tiga, yang kemudian dilaporkan ke pihak berwajib.

Permohonan RJ diajukan dengan pertimbangan bahwa para tersangka merupakan pelaku tindak pidana pertama (bukan residivis), ancaman hukumannya di bawah lima tahun, serta adanya perdamaian tanpa syarat antara pihak-pihak yang terlibat. Selain itu, luka korban telah pulih, dan perkara tidak menimbulkan kegaduhan sosial yang signifikan.

Tiga Pemuda di Parepare Bobol Mobil, Gasak 45 Senjata Mainan Senilai Rp15 Juta

Setelah mendengarkan keterangan para pihak, Kajati Sulsel Agus Salim menegaskan bahwa permohonan RJ tersebut telah memenuhi ketentuan dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.

“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka, dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15. Korban juga telah memberikan maaf. Maka atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” ujar Kajati.

Ia juga menginstruksikan agar Kejari Jeneponto segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan membebaskan para tersangka. “Saya berharap penyelesaian perkara dilakukan secara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” tegas Agus Salim.

Gempa M 7,6 Guncang Bitung, BMKG Catat 186 Gempa Susulan di Sulut dan Maluku Utara

Penyelesaian perkara ini menjadi contoh implementasi pendekatan keadilan restoratif yang mengedepankan perdamaian dan harmoni sosial, terutama dalam perkara antaranggota keluarga yang masih memiliki hubungan emosional erat. <spl>

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *